Tak Perlu Cetak Ulang KTP Elektronik

:


Oleh MC Kota Palembang, Selasa, 14 Februari 2017 | 18:33 WIB - Redaktur: Tobari - 4K


Palembang, InfoPublik - Masih banyak warga yang belum paham bahwa KTP elektronik berlaku seumur hidup. Mereka bingung karena masih tercantum masa berlaku di KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang Ali Subri mengatakan, KTP Elektronik yang telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri tahun 2011, 2012 dan 2013,  memang masih mencantumkan masa berlaku lima tahun.

“Ada 987.192 keping E-KTP yang didistribusikan saat itu. Untuk E-KTP ini, sebenarnya otomatis masih tetap bisa dipakai meskipun tertulis sudah habis masa berlaku,” ujarnya, Selasa (14/2).

Ali Subri menjelaskan, UU No 23 Tahun 2006 telah direvisi menjadi UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Salah satu  ketentuan yang berubah adalah masa berlaku KTP elektronik yang menjadi seumur hidup. Mendagri juga sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran No 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 tentang KTP elektronik seumur hidup.

Ali Subri menyebutkan akhir-akhir ini banyak warga yang meminta untuk mencetak ulang KTP, karena tertulis sudah habis masa berlakunya. Padahal, pencetakan ulang KTP tidak perlu lagi dilakukan.

“Apalagi, dengan kondisi sekarang blangko E-KTP yang masih kosong. Jadi, tidak perlu cetak ulang KTP lagi, walaupun ada E-KTP yang tertera masa berlaku sudah habis,” katanya lagi.

Ia melanjutkan, pihaknya sudah meminta semua instansi atau lembaga untuk tetap melayani warga, kendati masa berlaku KTP elektronik sudah habis.

“Dengan catatan, sepanjang elemen data penduduk yang bersangkutan tidak mengalami perubahan. Jika perlu melakukan verifikasi terhadap elemen data penduduk yang tercantum di E-KTP, silakan berkoordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang,” kata Ali Subri. (MC Palembang/Wahyu/Hidayatullah/toeb)