Kementerian Kominfo RI Berikan Informasi Human Trafficking Di Singkawang

:


Oleh MC Kota Singkawang, Rabu, 5 April 2017 | 10:46 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 340


Singkawang, InfoPublik-Dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan serta membangun kesadaran masyarkat, mengenai isu Human Trafficking Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyeleggarakan kegiatan Forum Sosialisasi Pencegahan Human Trafficking Senin (3/4) di Hotel Swiss Belinn Kota Singkawang.

Direktur Layanan Informasi Internasional Selamatta Sembiring mengatakan forum sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi pelayanan informasi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami mengenai human trafficking dan dampaknya, serta bagaimana cara mengenali, menyikapi dan mencegah terjadinya human trafficking di lingkungan sekitar kita khususnya di Singkawang sebagai wilayah perbatasan”,katanya.

Ia menjelaskan beberapa bulan terakhir ini, kasus-kasus isu perdagangan manusia (human trafficking) di Indonesia khususnya peremp[uan dan anak muncul dipermukaan. Dengan adanya kasus – kasus tersebut telah menguatkan bahwa trafficking merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan salah satu masalah yang perlu penanganan mendesak bagi seluruh komponen bangsa Indonesia.

“Indonesia adalah salah satu negara asal terbesar bagi korban perdagangan orang, baik bersifat domestik maupun lintas batas. Mayoritas korban adalah perempuan yang diperdagangkan untuk tujuan dipekerjakan sebagai buruh atau untuk eksploitasi seksual”, jelasnya.

Ia mengungkapkan perdagangan orang menuju dalam negeri juga menjadi isu serius, dengan korban berasal dari negara – negara lain di Asia Tenggara atau berasal dari Amerika Selatan untuk bekerja dalam industri seks. Dalam satu dekade terakhir Indonesia telah menunjukkan komitmen yang sungguh – sungguh untuk memberantas di tingkat nasional, regional dan internasional, salah satu ancaman serius atas keamanan manusia.

“banyak faktor terjadinya Human Trafficking salah satunya adalah rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap modus human trafficking dan keterbatasan pendidikan”, imbuhnya.

Ia menjelaskan Kementerian Luar Negeri mencatat sejak tahun 2013 s/d Agustus 2016 terdapat 1328 kasus WNI korban Human Trafficking di luar negeri yang telah ditangani. Jumlah tersebut terdiri dari 188 kasusu pada tahun 2013, 326 kasus pada tahun 2014, 548 kasus pada tahun 2015 dan Januari s/d Agustus 2016 sebanyak 266 kasus.

“Akibat banyaknya korban perdagangan tersebut, Pemerintah membentuk Gugus Tugas Penangangan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melakukan pertukaran data dan informasi, identifikasi korban, pemulangan TKI dan rehabilitasi korban”, jelasnya.

Selanjutnya, Ia menjelaskan perdagangan manusia atau human trafficking mepunyai beberapa bentuk, seperti kerja paksa dan eksploitasi seks, pembantu rumah tangga (PRT), pekerja Migran baik di luar negeri maupun di wilayah Indonesia serta penjualan bayi.

“Perempuan dan anak miskin di daerah perkotaan atau pedesaan serta di wilayah perbatasan antar Negara sebagai sasaran perdagangan manusia ini”,tegasnya.

Ia juga berharap kepada pemerintah dan seluruh elemen bangsa bekerja sama dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat agar kejahatan human trafficking ini dapat dicegah.

“Partisipasi aktif dari seluruh masyarakat dalam memerangi human trafficking sangat diharapkan agar dapat memberantas mafia perdagangan manusia”, harapnya. (Mcsingkawang/Di/Eyv)