Plt Sekda Pulang Pisau Sampaikan Arahan Larangan Pungli

:


Oleh Kab. Pulang Pisau, Kamis, 27 Juli 2017 | 04:21 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 516


Pulang Pisau, Infopublik -  Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Saripudin menyampaikan pengarahan larangan praktek pungutan liar atau pungli untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau.

Pengarahan larangan pungli ini, ia tegaskan secara khusus kepada ASN yang langsung berkaitan dengan masyarakat dalam kegiatan pelayanan.

ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus profesional serta tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tegas Saripudin, di ruang kerja Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika Diskominfostandi, Rabu (26/7) Siang.

“Tidak hanya pegawai Diskominfostandi dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang diberi pengarahan larangan praktek pungli untuk saat ini, masing-masing OPD juga nantinya akan dikunjungi secara terjadwal,” katanya.

Dalam arahannya Saripudin mengingatkan kembali atas Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Bupati Pulang Pisau terkait larangan praktek pungli yang sudah disampaikan dua kali keseluruh OPD di Kabupaten Pulang Pisau, pertama bulan Oktober 2016 dan kedua tanggal 21 Juli 2017.

Ada beberapa perihal dalam Surat Edaran Bupati Pulang Pisau yang harus diingat, antara lain kepala OPD diminta mengidentifikasi area berpotensi terjadinya pungutan liar, tindak tegas ASN yang terlibat sebagai pelaku pungli, meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktek pungli, tanggapi secara cepat terhadap pengaduan-pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, katanya.

Ia juga menambah dalam Surat Edaran Bupati Pulang Pisau tersebut diminta OPD menerapkan sistem pengaduan internal untuk mendorong dan memantau langkah-langkah instansi pemerintah dalam mencegah dan mendeteksi terjadinya pungli, mengumumkan hasil-hasil penindakan secara rutin kepada seluruh ASN di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, sebagai pelajaran untuk memberikan efek jera bagi ASN lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa.

“Informasi sudah kami terima ada beberapa OPD di Kabupaten Pulang Pisau yang sudah masuk pantauan Tim Saber Pungli Kabupaten Pulang Pisau, silahkan kalau ingin coba-coba untuk melakukan praktek pungli apabila terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) kami tidak bertanggungjawab, besar kecil hasil pungli akan tetap diproses dan bisa sampai pemecatan sebagai ASN,” tuturnya.

Sebelum menutup pengarahannya ia berpesan surat edaran yang sudah disampaikan untuk segera digandakan dan dibagikan untuk seluruh staf, buat tandaterimanya bahwa kepala OPD sudah menyampaikan surat edaran tersebut secara lisan dan tertulis, misalkan  terjadi OTT terhadap staf karena tidak mengindahkan surat edaran Bupati Pulang Pisau maka kepala OPD tidak bertanggungjawab atas kejadian tersebut dan kedepannya tidak ingin lagi ada kasus-kasus pungli terjadi di Kabupaten Pulang Pisau. (MC Pulang Pisau/Rj)