MA Nonaktifkan Sementara Ketua PN Bengkulu Terkait OTT KPK

:


Oleh Untung S, Jumat, 8 September 2017 | 14:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 278


Jakarta, InfoPublik-Mahkamah Agung (MA) sudah menonaktifkan sementara Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto, terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Jum’at (8/9) mengatakan usai pemeriksaan seluruh yang terjaring OTT, pada Kamis (7/9) malam dirinya sudah melihat proses yang dilakukan KPK, berdasarkan itu MA akhirnya memutuskan menonaktifkan yang bersangkutan karena merupakan atasan langsung kedua tersangka yakni hakim dan panitera pengganti PN Bengkulu.

"Yang bersangkutan masih tetap di PN Bengkulu tapi bukan sebagai Ketua, hanya dipekerjakan sementara di sana, Surat Keputusan (SK) sudah turun dari MA, karena berdasarkan kode etik dan aturan yang ada, atasannya langsung harus pula bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukan bawahannya,” kata Sunarto.

Sementara terhadap hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Bengkulu yang terjaring OTT dan menjadi tersangka kasus ini, menurut Sunarto, SK pemberhentian sementara juga sudah keluar, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk menindaklanjuti OTT kali ini, Sunarto mengaku Badan Pengawasan MA sudah mengirimkan tim ke Bengkulu untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu, guna memperjelas posisi kasusnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu di daerah Bengkulu dan Bogor, pada Rabu (6/9) malam.

Enam orang itu adalah Dewi Suryana selaku hakim anggota Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan dari panitera pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Syuhadatul Islamy sebagai PNS atau keluarga terdakwa Wilson, DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, S selaku PNS, dan DEN dari pihak swasta.

Berdasarkan hasil pengamatan tim OTT, diduga pemberian uang ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dari hasil pemeriksaan 1x24 jam, KPK akhirnya menetapkan dan menahan tiga tersangka dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tipikor Bengkulu terkait putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1.

Sebagai pihak yang diduga penerima, yaitu Dewi Suryana (DSU) selaku Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Sedangkan diduga pihak pemberi Syuhadatul Islamy (SI), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson.

Sebagai pihak yang diduga penerima, DSU dan HKU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, SI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.