KPU Kayong Utara Persiapkan PPK Dan PPS

:


Oleh MC Kabupaten Kayong Utara, Jumat, 6 Oktober 2017 | 10:11 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 530


Kayongutara, InfoPublik-Rapat Koordinasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kayong Utara dengan Instansi terkait dalam rangka persiapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kayong Utara tahun 2018 di Aula Kantor KPU, Kamis, (5/10).

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kayong Utara Nomor : 08/HAK.03.1-Kpt./6111/KPU-Kab./VI/2017 tentang tahapan , program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018, bahwa jadwal pelaksanaan kegiatan pembentukan PPK dan PPS pada tanggal 12 Oktober sampai dengan 11 November 2017.

Proses Perekrutan tersebut memerlukan persyaratan yang harus dikoordinasikan dengan instansi terkait , agar dapat berjalan dengan baik , sehingga Perlu melibatkan berbagai pihak , antara lain para camat, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD).Hal itu disebabkan masing masing Instansi tersebut mempunyai peranan berbeda dalam rangka sukseskan Pemilu.

Itu misalnya camat mempunyai peranan sangat penting dalam perekrutan PPK dan PPS, sebagai Tuan Rumah merupakan lintas koordinasi terhadap  terbentuk PPK dan PPS.Sedangkan Instansi lain sebagai pendukung dalam persyaratan administrasi peserta seleksi .

Para Camat se-kabupaten Kayong Utara menghadiri Rapat Koordinasi dan menyampaikan berbagai masukan terkait tugas Fungsi sebagai pimpinan tertinggi di kecamatan , sehingga secara umum para camat siap mendukung proses perekrutan tenaga PPK dan PPS  dan juga tenaga pendukung di Sekretariat PPK dan PPS.

Selain itu para camat juga akan mengikuti tahapan dengan seksama tekad Syahrial (Camat Sukadana)."Sedangkan untuk mempermudah persyaratan administrasi yang terkait Kesehatan, peserta KPU tidak mempersulit, yang penting ada keterangan dari petugas kesehatan dari kecamatan setempat, demikian juga dengan legalisasi dokumen ijazah dilakukan di sekolah asal, dan bagi yang bersekolah di luar Kayong atau di luar Kalbar , bisa dengan membawa yang asli,"Dedy Effendy, Ketua KPU)

Untuk memberikan kesempatan kepada generasi muda dalam penyelenggaraan Pemilu Sekarang , bagi petugas PPK dan PPS yang sudah menjabat dua Periode tidak boleh ikut seleksi lagi, yaitu periode 2004-2009 dan Periode 2009-2014.

 "Kesempatan tersebut terbuka luas untuk masyarakat," tegas Komisioner KPU ( Burhanuddin) yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.Batasan Umur untuk periode tahun bagi PPK dan PPS serendah-rendahnya 17 Tahun , berbeda dengan periode sebelumnya adalah 25 tahun paling rendah.

Sementara Untuk wilayah Kecamatan Kepulauan Karimata , karena segala keterbatasan, pihak KPU menanggapi akan dievaluasi dan dilakukan perlakuan khusus, karena sulitnya medan  Kepulauan Karimata.Tekad penyelenggaraan Pemilu berkualitas, katanya, semoga terwujud.(Mc. Kab.Kayongutara / Lahwan/Eyv)