Pemko Pekanbaru Selesaikan Ganti Rugi Lahan Jalan Soebrantas

:


Oleh Prov. Riau, Rabu, 18 Oktober 2017 | 10:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 250


Pekanbaru, InfoPublik-Pemerintah Kota Pekanbaru terus berupaya menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan kepada pemilik yang ada di seputaran Jalan HR Soebrantas di perbatasan Pekanbaru-Kampar. Pada minggu lalu sebanyak lima persil lahan ganti rugi sudah dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp 350 juta.

Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan Kota Pekanbaru Azmi MT,  Senin (17/10). "Memang kita sudah bayar kepada pemilik lahan sebesar Rp350 juta. Pembayaran ganti rugi yang dilakukan itu setelah adanya kesepakatan bersama," ungkap Azmi.

Dijelaskan Azmi, bahwa pelebaran Jalan HR Soebrantas itu masih ada sepuluh persil lagi yang belum diganti rugi. Hal itu, dikarenakan masih ada persoalan yang belum tuntas dibicarakan, sehingga tidak mencapai kesepakatan bersama.

"Kita tidak menampik masih adanya lahan dalam perencanaan pelebaran Jalan Soebrantas itu belum diganti rugi. Karena pemilik belum mau dan sepakat untuk diganti rugi. Tapi hal ini, bukan karena ada masalah krusial. Pada prinsipnya, Pemko sudah siap membayar sesuai aturan yang ada." sebut Azmi yang juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat Pekanbaru ini.

Diterangkan Azmi,  sedangkan, empat persil lahan masih menunggu proses pembayaran, karena anggarannya sudah ada di APBD-P 2017.  "Bila APBD P sudah bisa digunakan, maka akan kita bayar kepada pemilik lahan empat persil tersebut. Sementara itu, sisanya yang enam persil lagi, masih menunggu anggaran. Bahkan, Pemko Pekanbaru juga akan mengusulkan bantuan ke APBN disamping APBD," ujar Azmi.

Lebih jauh dikatakan Azmi, dari kelompok enam persil yang belum dibayar ada tiga persil yang lahannya agar rumit pembayarannya . Ini lantaran masalah di internal pemilik lahan itu sendiri.

"Akan tetapi ini pun tidak ada masalah, karena perhitungan ganti rugi sudah clear, jika ada yang tidak mau menerima uangnya akan dititip ke Pengadilan (konsinyensi). Karena kita lakukan ini sesuai   aturan yang berlaku, " ungkap Azmi.

Azmi menambahkan, dengan pekerjaan yang sudah dimulai, tentu tidak akan menggangu kegiatan ini lantaran belum dibayar ganti rugi itu. "Tak akan mengganggu kegiatan, karena jika ada tak mau terima ganti rugi, uang sudah dititipkan di Pengadilan," katanya.

Pelebaran jalan di perbatasan Pekanbaru-Kampar ini dalam rangka untuk melancarkan arua lalu lintas di sekitar tersebut.Terlebih lagi  Jalan Pekanbaru-Bangkinang ini kedepanya akan masuk dalam program jalan Tol Sumbar-Pekanbaru, maka perlu diperlebarkan jalannya. (MC Riau/Exa/Eyv)