UMK Pekanbaru Dipresiksi Naik

:


Oleh Prov. Riau, Senin, 6 November 2017 | 08:20 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 208


Pekanbaru, InfoPublik - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2018, diprediksi bakal mengalami kenaikan dari tahun 2017 sebesar Rp. 2.352.570.

"Kita belum tetapkan angkanya. Sekarang masih proses pembahasan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jhony Sarikoen, Jumat (3/11).

Dikatakan Jhony, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penetapan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional.

"Kita masih menunggu penetapan berapa sebenarnya angka petumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional. Karena untuk menentukan UMK itukan ada formulasinya.UMK yang akan datang sama dengan UMK sekarang ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Nah, untuk angka petumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional itu kita belum dapat suratnya dari BPS pusat," ungkapnya.

Sejauh ini untuk tingkat provinsi riau Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditetapkan yakni Rp 2, 46 juta. Sementara untuk UMK Pekanbaru, Jhony memberikan bocoran angkanya diprediksi berada diatas UMP.

"Kita akan upayakan untuk UMK angkanya diatas upah minimum provinsi," tegasnya.Namun berapa angka pastinya, akan diputuskan dalam sidang yang melibatkan Disnaker dan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pengusaha, serikat pekerja, badan pusat statistik, bagian hukum dan bagian perekonomian.

"Sebelum ditetapkan, nanti akan ada rapat untuk mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak. Setelah itu baru kita agendakan untuk dilakukan sidang untuk menetapkan berapa angka UMK tahun 2018," ujarnya.

Setelah diputuskan di tingkat kota, maka selanjutnya Pemko Pekanbaru akan mengajukannya ke Pempov Riau."Setelah kita rapat dan sudah didapatkan kesepakatan, kita laporkan ke Pak Gubenur untuk ditetapkan dan dibuatkan SKnya oleh Gubenur," ujarnya.

Meski memberikan bocoran angka UMK tahun 2018 naik dari tahun ini dan angkanya juga diatas UMP, namun Jhony belum bisa memastikan berapa kenaikanya.

"Itu pasti naik, tapi berapa naiknya belum tau lagi. Karena untuk menghitungnya kan ada formulasinya," katanya. Saat ditanya kapan target angka UMK tahun 2018 ditetapkan, Jhony mengaku akan mengupayakan secepatnya.

"Kalau rambu-rambu dari kementerian itu kan  40 hari sebelum berakhir tahun harus dilaporkan. Tapi kita upayakan secepatnya lah,"ujarnya. (MC Riau/yan/eyv)