Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong Gelar Pertemuan Data SDA

:


Oleh MC Kab.Tabalong, Selasa, 5 Desember 2017 | 16:32 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Tanjung, InfoPublik – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong bersama dinas terkait menggelar pertemuan  guna membahas laporan informasi kinerja pengelolaan  lingkungan hidup, dimana pembahasan menyangkut masalah kualitas air, udara dan tanah.

Ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan data dan termonitor dengan real yang sudah  teruji di laboratorium, khususnya wilayah Kabupaten Tabalong, bertempat di Aula Kantor Dinas Lingungan Hidup Kabupaten Tabalong, Selasa (5/12).

Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong Rahmadi Amir mengatakan pertemuan ini selain untuk membahas laporan informasi kinerja nantinya diharapkan adanya masukan dari dinas terkait tentang data dan buku laporan informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup.

Sehingga dapat memberikan manfaat serta menjadi panduan untuk kedepan, bagaimana mengatasi, terutama tentang pencemaran udara, pencemaran air  dan pengelolaan sampah di wilayah Bumi Sarabakawa ini.

Dikatakannya, untuk segi pencemaran air, terlihat dengan adanya jamban di sungai dimana nantinya akan diatasi dengan cara meniadakan jamban tersebut.

Sedangkan dari  pencemaran udara juga akan dipantau setiap bulannya melalui uji laboratorium agar mendapatkan hasil dan perkembangan melalui data yang sudah dikumpulkannya setiap bulan dan seterusnya.

Begitu juga pengelolaan sampah,  menurut Undang Undang pengelolaan sampah, dimana sampah itu tiap tahun harus diturunkan, walaupun dari segi  perkembangan penduduk dan permukiman ini jelas dan secara logika akan bertambah.

Selain itu ia  berharap melalui program TPS3R, dan bank-bank sampah, nantinya akan mengatasi sampah sampah yang setiap  hari diproduksi masyarakat akan berkurang.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pemilahan sampah, dan pemilahan tersebut akan masuk ke TPS3R sehingga residu yang terakhir dan tidak dipakai lagi , ini yang baru masuk ke TPA. “Sehingga tidak banyak lagi sampah yang masuk karena sudah diproses di bank sampah dan di TPS tadi,” katanya.

Kepada masyarakat, hhususnya berada di pinggir kota yang sering menaruh tempat sampah dipinggir jalan dari segi kebersihan agar diatur jam pembuangannya sesuai peraturan yang sudah ditentukan. Jangan sampai membuang pada jam yang sudah ditentukan, karena ada sanksi.

Kalau melanggar membuang sampah di bantaran sungai maupun ditempat yang tidak semestinya  yang tidak ditentukan, pada jam tersebut akan dapat sagsi  dengan denda maskimal Rp20 juta, namun sampai hari ini kita belum melakukan tindakan tersebut.

“Karena masih melakukan pembinaan supaya bagaimana masyarakat bersama sama memberikan kesadaran bahwa kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Dalam rapat tersebut dihadiri beberapa perwakilan dari instansi terkait di antaranya, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Dinas Kehutanan, bagian ekonomi Kabupaten Tabalong. (MC Tabalong/Sy/toeb)