Badan POM Permudah Registrasi Untuk Pelaku Usaha

:


Oleh Putri, Minggu, 17 Desember 2017 | 21:00 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 646


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkomitmen melakukan peningkatan layanan publik secara terus-menerus untuk mendukung pengembangan industri obat dan makanan.

Selain itu juga mendorong perkuatan kapasitas industri dalam menjaga keamanan dan kualitas produk melalui penerapan PMR (Program Manajemen Risiko) dan mendorong peningkatan daya saing UMKM melalui pendampingan dan pemberian kemudahan prosedur serta  persyaratan dengan tetap menekankan keamanan dan mutu produk.

"Kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha diantaranya melalui deregulasi dan efisiensi proses registrasi di BPOM. Selama persyaratan yang diminta dapat dipenuhi, kami selalu berusaha memberikan kemudahan kepada pelaku usaha", tegas Kepala Badan POM RI,  Penny K. Lukito pada keterangan resminya Minggu (17/12).

Lanjut Penny, keberhasilan pelaksanaan pelayanan publik yang optimal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun dibutuhkan juga peran pelaku usaha berupa pemahaman terhadap prosedur dan persyaratan serta kepatuhan dalam pemenuhan ketentuan yang berlaku.

 Semua upaya yang telah dilakukan Badan POM RI belum sepenuhnya memenuhi harapan pelaku usaha. Oleh karena itu, BPOM mengadakan forum diskusi dengan pelaku usaha mengenai rebranding pelayanan publik registrasi BPOM.

"Forum diskusi ini diharapkan dapat menjembatani harapan dari pelaku usaha dan kemampuan Badan POM dalam memenuhi kebutuhan pelaku usaha. Jadi tidak perlu menggunakan jasa calo Biro Jasa (BJ), langsung saja datang ke BPOM," kata Penny.