Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri mengenai Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 31 Januari 2018 | 10:34 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 769


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kegiatan Amatir Radio dan  Komunikasi Radio Antar Penduduk dengan tujuh lampirannya sebagai berikut;

a. Lampiran I: Bentuk dan Ukuran Papan/ Stiker Tanda Panggilan (Call Sign) Stasiun Radio Amatir,
b. Lampiran II: Format IAR Khusus,
c. Lampiran III: Format Permohonan IAR Khusus untuk Amatir Radio Warga Negara Asing,
d. Lampiran IV: Pita Frekuensi Radio, Mode, dan Aplikasi dalam Penyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio,
e. Lampiran V: Susunan Pembagian Preffix, dan Suffix Tanda Panggilan (Call Sign) Amatir Radio untuk Tiap Provinsi,
f. Lampiran VI: Bentuk dan Ukuran Papan/ Stiker Tanda Panggilan (Call Sign) Stasiun Radio Komunikasi Antar Penduduk,
g. Lampiran VII: Pita Frekuensi Radio, Mode, dan Aplikasi dalam Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Masyarakat dipersilakan untuk memberikan masukan atau tanggapannya melalui email muht005@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, budi026@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id dari tanggal 19 s.d. 29 Januari 2018.

Rancangan Peraturan Menteri ini diperlukan sebagai salah satu bentuk upaya percepatan perizinan di bidang kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk yaitu dengan:

1. Menerapkan perizinan online untuk mendapatkan Izin Amatir Radio (IAR) dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP);

2. Mempercepat waktu penerbitan IAR dan IKRAP yang semula 10 (sepuluh hari kerja) menjadi 1 (satu) hari kerja sejak pemohon dinyatakan lulus Ujian Negara  Amatir Radio atau sejak permohonan dinyatakan lengkap (bagi pemohon IAR yang tidak perlu mengikuti Ujian Negara Amatir Radio, dan pemohon IKRAP); dan

3. Memberikan kemudahan bagi pemohon mencetak IAR atau IKRAP sendiri dengan mengunduh IAR atau IKRAP dari website Ditjen SDPPI.

Sebagai informasi, Rancangan Peraturan Menteri ini menggabungkan substansi yang diatur dalam empat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku empat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, yaitu:

1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio;

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk;

3. Peraturan Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/ M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio;

4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/ M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.(sumber Biro Humas Kemkominfo)