Menkeu Tegaskan Bitcoin Bertentangan Undang-undang

:


Oleh lsma, Senin, 29 Januari 2018 | 09:59 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Keuangan  mendukung langkah Bank Indonesia (BI) yang menyatakan  bitcoin bukan merupakan alat  pembayaran yang sah dan diakui di Indonesia.  

“Kita juga tetap akan melakukan fungsi sebagai pemerintah yaitu menyampaikan pandangan bahwa Bitcoin untuk digunakan sebagai alat transaksi adalah tidak sesuai dengan Undang-Undang,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (28/1).

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ditegaskan  mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Oleh karena itu penggunaan bitcoin sebagai mata uang virtual tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

Menkeu juga memperingatkan bahwa bitcoin adalah investasi yang beresiko tinggi dan spekulatif. Transaksi mata uang virtual yang spekulatif dapat menimbulkan resiko penggelembungan nilai (bubble) yang tidak hanya merugikan investor namun juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

“Namun sebagai instrumen investasi, kami sudah memperingatkan bahwa Bitcoin ini tidak ada bassis-nya, dan oleh karena itu rawan terhadap penggunaan instrumen tersebut untuk money laundring maupun untuk financing for terrorism,” jelas Menkeu.