Syarat Bila Ingin Menjadi Eksportir

:


Oleh Reporter, Rabu, 31 Januari 2018 | 10:42 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menjadi eksportir.

Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor, suatu perusahaan harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Badan Hukum, dalam bentuk :

    CV (Commanditaire Vennotschap)
    Firma
    PT (Perseroan Terbatas)
    Persero (Perusahaan Perseroan)
    Perum (Perusahaan Umum)
    Perjan (Perusahaan Jawatan)
    Koperasi

2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)

3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan;
Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian;
Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:

a. Eksportir Produsen, dengan syarat:

Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait;
    Memiliki Izin Usaha Industri;
    Memiliki NPWP;
Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.

b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:

Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait;
    Memiliki Surat Izin Usaha  Perdagangan;
    Memiliki NPWP;
    Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.

Sumber: Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia