Prosedur Membuat SIM

:


Oleh Reporter, Rabu, 31 Januari 2018 | 10:42 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib Anda miliki jika mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor.

Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:

1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

3. Ambil Formulir

4. Bayar Asuransi (Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib)

5. Mengisi Formulir

6. Ikuti Ujian

Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:

Ujian Teori

Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.

Ujian Praktik

Jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto

8. Ambil SIM

Berikut daftar biaya penerbitan SIM berdasarkan PP 50/2010.

1. SIM A

- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000

- Perpanjang SIM A: Rp 80.000

2. SIM B1

- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000

- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000 

3.SIM B2

- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000

- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000

4. SIM C

- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000

- Perpanjang SIM C: Rp 75.000 

5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000

- Perpanjang SIM D: Rp 30.000

6. SIM Internasional

- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000

- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Sumber: Diolah dari Korlantas Mabes Polri