Layanan Care Center 1500400 BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Untuk Masyarakat

:


Oleh Reporter, Kamis, 15 Februari 2018 | 09:46 WIB - Redaktur: Juli - 2K


Jakarta, InfoPublik - Perkembangan teknologi yang pesat di era digital mendorong BPJS Kesehatan untuk terus mengembangkan kemudahan layanan bagi masyarakat.

Di antaranya dengan mengoptimalkan layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500400, yang tak hanya sebagai pusat informasi dan pengaduan, melainkan juga sebagai salah satu alternatif kanal pendaftaran peserta mandiri. 

Berdasarkan survei, Kantor Cabang BPJS Kesehatan masih menduduki peringkat teratas sebagai kanal pendaftaran JKN-KIS pilihan masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan padatnya antrean di sejumlah Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Padahal BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai alternatif pendaftaran yang jauh lebih praktis, seperti melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400, website BPJS Kesehatan, Mobile JKN, Kader JKN, dan sebagainya.

“Banyak masyarakat yang jauh jauh datang ke Kantor BPJS Kesehatan sekedar untuk mendaftar. Padahal itu bisa dilakukan cukup lewat telepon ke 1500400. Dengan layanan tersebut, daftar jadi peserta JKN-KIS pun jadi lebih praktis tanpa antre. Bahkan, jika sudah jadi kartunya pun nanti akan dikirimkan ke alamat rumah peserta,” ungkap Asisten Deputi Bidang Pengendali Mutu Pelayanan BPJS Kesehatan Upik Handayani, dalam acara Ngopi Bareng JKN bertema Lebih Dekat dengan BPJS Kesehatan, Rabu (14/02).

Beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh calon peserta sebelum mendaftar lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500400 antara lain nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening tabungan (BRI/BNI/Mandiri), nomor handphone, alamat email, dan alamat domisili/tempat tinggal (untuk pengiriman kartu). Setelah persyaratan tersebut siap, calon peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 dan dilayani oleh Agent Care Center.

“Rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan Agent akan menjadi bukti pendaftaran. Oleh karenanya, pastikan untuk tidak menutup pembicaraan sebelum ada konfirmasi dari Agent Care Center bahwa proses pendaftaran telah selesai dilakukan,” terang Upik.

Selanjutnya, Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor handphone atau email calon peserta. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.

Peserta yang mendaftar via BPJS Kesehatan Care Center 1500400 wajib melakukan pembayaran iuran pertama ke bank dan menandatangani persetujuan untuk menggunakan mekanisme autodebet untuk pembayaran iuran selanjutnya. Jika peserta sudah melakukan pembayaran pertama, BPJS Kesehatan pun akan mengirimkan kartu JKN-KIS ke alamat yang diinformasikan peserta pada saat mendaftar.

Pada kesempatan tersebut, Upik juga menjelaskan bahwa dalam hal penyediaan informasi dan penanganan pengaduan peserta, BPJS Kesehatan Care Center juga terintegrasi dengan sejumlah media sosial BPJS Kesehatan, seperti Twitter dan Facebook. Ke depannya, masyarakat juga bisa menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui Instagram.

“Untuk pelayanan informasi dan penanganan pengaduan, ada banyak alternatif yang tersedia selain Kantor Cabang, yaitu melalui media sosial (Twitter dan Facebook), BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi LAPOR! di website BPJS Kesehatan, dan sebagainya. Bahkan masyarakat bisa langsung berkomunikasi dengan petugas BPJS Kesehatan jika menemui kesulitan saat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan,” jelas Upik.

Sampai dengan 9 Februari 2018, jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 192.492.151 jiwa atau lebih dari 74 persen dari total penduduk Indonesia. Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 21.797 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), 2.321 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit dan Klinik Utama), serta 2.665 fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan optik yang tersebar di seluruh Indonesia. (Sumber BPJS Kesehatan)