KPU : Tak Ada Kampanye di Hari Libur Nasional dan Keagamaan

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Senin, 19 Februari 2018 | 15:05 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K


Surabaya, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi  Jawa Timur mengimbau kepada Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 tidak melakukan kampanye di hari libur nasional dan keagamaan.

Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro dikonfirmasi di KPU Jatim, Senin (19/2) mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa kali koordinasi dengan tim penghubung (LO) kedua pasangan calon (paslon) terkait jadwal kampanye.

Dalam pembahasan, muncul usulan kalau ada beberapa hari libur nasional.Selanjutnya, ada pertanyaan terkait hari libur nasional itu apakah diperbolehkan kampanye atau tidak. Kesepakatan bersama, akhirnya diputuskan tidak diperbolehkan ada aktivitas kampanye.

Ia menjelaskan, setidaknya ada 10 hari libur nasional dan keagamaan yang ada di kalender selama tahapan Pilgub Jatim 2018. Terbaru, pada Jumat (16/2) terdapat hari libur keagamaan yakni Hari Imlek yang akan dirayakan dan menjadi agenda hari libur nasional.

Disepakatinya saat hari raya keagamaan tidak ada kampanye, lebih pada saling menghormati dan menjunjung toleransi. Terlebih, hari libur nasional juga sudah diatur dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam pasal 9 ayat 2 undang-undang tersebut jelas sudah diatur, yakni penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali pada hari besar nasional.

“Jadi Kami berharap kedua pasangan calon untuk saling menghargai dan mentaati hari libur nasional dan keagamaan, dengan tidak melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun,” kata Gogot.

Ia menambahkan, seluruh bentuk kampanye baik berupa kampanye terbuka, tatap muka dan turun ke kantong pemilih juga tidak diperkenankan dilakukan saat hari libur nasional dan keagamaan.

“Kami memutuskan sesuai dengan hasil kesepakatan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mentaati aturan yang sudah disepakati,” ujarnya.

KPU Jatim telah menetapkan pilgub Jatim 2018 ini diikuti dua pasangan yaitu, Khofifah Indar Parawansa – Emil Elistianto Dardak nomor urut 1. Pasangan Calon Gubernur Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno nomor urut 2. Dua Paslon Cagub - Cawagub Jatim juga telah menyepakati untuk melaksanakan kampanye Pilgub Jatim 2018 secara damai. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-Pca/TR)