Telat Serahkan LPJ Bantuan Keuangan, Parpol Kena Sanksi

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 16 Maret 2018 | 09:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 496


Jakarta,InfoPublik-Partai politik (parpol) yang mendapatkan bantuan keuangan dari anggaran negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD), akan  mendapat sanksi administratif, bila telat menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana.

 “Parpol yang melanggar ketentuan melewati batas waktu, atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK, selanjutnya pemeriksaan atas LPJ dilakukan pada tahun anggaran berikutnya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/3).

Menurut Soedarmo, sanksi terhadap parpol yang lalai memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan dana bantuan keuangan parpol dari APBN, atau APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, tentang perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2009, tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

“Pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) wajib mengalokasikan anggaran dari sebagian APBN atau APBD untuk parpol. Peraturan itu mulai berlaku pada tahun anggaran 2018. Di aturan yang baru tersebut, terdapat kenaikan jumlah dana bantuan keuangan parpol yang diberikan pemerintah,” paparnya. 

Dia menegaskan, kebijakan kenaikan jumlah dana bantuan keuangan parpol tersebut merupakan insentif negara, untuk mendukung penguatan sistem kaderisasi, serta penguatan kelembagaan parpol.

“Penggunaan dana bantuan tersebut ditujukan untuk pendidikan politik bagi kader parpol, masyarakat, operasional sekretariat parpol, seperti biaya berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor,” ungkapnya.