:
Oleh Irvina Falah, Jumat, 16 Maret 2018 | 15:35 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 2K
Jakarta, InfoPublik - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto hari ini, Jumat (16/3), menandatangi Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ESDM dan BPS tentang Penyediaan, Pemanfaatan, Serta Pengembangan Data dan Informasi Statistik Bidang ESDM, bertempat di Gedung Sekretariat Jenderal, Kementerian ESDM, Jakarta.
Nota Kesepahaman ini diharapkan akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dan memberikan hasil nyata. Pemanfaatan data dan informasi statistik yang dimiliki kedua lembaga dapat dimanfaatkan secara maksimal, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah data dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan bagi sosial ekonomi bangsa.
Hal penting lainnya adalah bagaimana MoU ini bisa membuat mekanisme serah terima data nol rupiah alias tidak berbayar selama untuk mendukung kebijakan dan bukan untuk komersialiasi. Selain itu, implementasi dari MoU ini juga harus mencakup pengembangan sumber daya manusia baik bidang statistik maupun bidang ESDM melalui sharing knowledge dan sharing experience.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi :
Sementara itu, data-data yang dibutuhkan sektor ESDM dari BPS antara lain data konsumsi energi rumah tangga, industri, dan transportasi per wilayah, yang dibutuhkan untuk perhitungan konservasi energi dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED), data realisasi dan proyeksi PDRB nasional dan provinsi untuk penyusunan Rencana Umum Ketengaslitrikan Nasional atau RUPTL kedepan, data spasial demografi dan kehutanan untuk mendukung perhitungan potensi sumber daya energi terutama tenaga surya, data nilai tambah PDB sektor lain untuk menghitung proyeksi kebutuhan dan penyediaan energi dan potensi data statistik lainnya dapat ditingkatkan nilai tambahnya.
Pelaksanaan lebih lanjut atas Nota kesepahaman antara Kementerian ESDM dan BPS ini akan diatur dengan perjanjian Kerja Sama tersendiri dan/atau dokumen hukum lainnya dengan kesepakatan para pihak. Serta kedua belah pihak melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan sesuai dengan ruang lingkup nota kesepahaman. Nota kesepahaman ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan
Informasi Publik, dan Kerja Sama
Agung Pribadi
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama
Agung Pribadi (08112213555)
Ikuti linimasa kami di:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
@KementerianESDM
@kesdm