Korban First Travel Sampaikan Lima Aspirasi Ke Kemenag

:


Oleh Wandi, Sabtu, 17 Maret 2018 | 08:23 WIB - Redaktur: Juli - 229


Jakarta, Info Publik - Puluhan jemaah korban First Travel (FT) menyampaikan aspirasinya kepada Kementerian Agama terkait kelanjutan kasus hukum dan kepastian keberangkatan mereka. Para jemaah sempat berorasi di depan Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng tepatnya usai Salat, Jumat (16/03).

Dalam orasinya, mereka mengaku hanya kepada Kemenag lah bisa mengadu. Usai berorasi, sejumlah perwakilan dari jemaah korban FT berdialog untuk menyampaikan aspirasinya kepada pejabat Kementerian Agama.

Perwakilan jemaah korban FT ini diterima Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Mulyo Widodo. Ikut mendampingi, Plt Kasubdit Perizinan, Akredetasi dan Bina Umrah, Zakaria, dan Kepala Seksi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah, Tree Agung Nugroho.

Kuasa hukum korban First Travel Rizki Rahmadiansyah dalam kesempatan tersebut menyampaikan lima aspirasi yang ditujukan kepada Kementerian Agama. Lima aspirasi mereka adalah sebagai berikut:

1. Meminta Kementerian Agama merekomendasikan kepada jemaah korban FT untuk menolak tuntutan pailit First Travel.

2. Meminta Kementerian Agama mengirimkan surat kepada pihak Kejaksaan agar dalam tuntutannya tidak menyita aset untuk negara, tetapi disita untuk kepentingan jemaah korban FT.

3. Meminta perhatian dari Kementerian Agama dengan membentuk Tim Pencari Fakta/Satgas untuk menelusuri aset-aset/fakta tentang FT. 4. Meminta kepada Kementerian Agama agar mendesak PPATK untuk membuka aset-aset yang dimiliki FT. 5. Meminta diagendakan pertemuan dengan Menteri Agama/Dirjen PHU/pimpinan lain untuk menyampaikan aspirasi lebih lanjut.

Setelah menyampaikan dan menandatangani lima aspirasi tersebut, kuasa hukum korban First Travel bersama belasan jemaah lainnya meninggalkan ruang rapat di Lantai V Kemenag dengan tertib.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Mulyo Widodo menyatakan, aspirasi dari jemaah korban First Travel akan diserahkan ke pimpinan untuk dibahas lebih lanjut.