KPU: Tersangka Kepala Daerah Perlu Didiskualifikasi

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 18 Maret 2018 | 14:04 WIB - Redaktur: Juli - 175


Jakarta, InfoPublik - Calon kepala daerah yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu  didiskualifikasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), agar masyarakat terlindungi calon yang bermasalah.

“Kalau mau lebih progresif dan melindungi pemilih, begitu ditetapkan tersangka maka didiskualifikasi,” ujar  Ketua KPU Arief Budiman, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/3).

Menurut Arief, usulan diskualifikasi tersebut  lebih tepat, daripada mengganti calon kepala daerah yang memperoleh status tersangka dari KPK.

“Memang rencana tersebut tidak  bisa dilakukan sekarang. Namun akan menjadi pertimbangan dalam pembentukan regulasi KPU yang akan datang, sehingga pemilu ke depan betul betul selektif,” paparnya.