Perda Kawasan Tanpa Rokok Tanggung Jawab Semua Pihak

:


Oleh MC PROV BENGKULU, Selasa, 17 April 2018 | 07:23 WIB - Redaktur: Tobari - 404


Bengkulu, InfoPublik - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu nomor 4 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, namun menjadi tanggung jawab semua pihak dalam rangka menjaga kesehatan Provinsi Bengkulu.

“Ini untuk menjaga kesehatan kita bersama, jadi jangan semuanya diserahkan kepada Satpol PP, mari bersama-sama kita ikut berpartisipasi untuk menjaga agar jangan  lagi ada yang merokok di tempat-tempat umum,” jelas Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, saat membuka Sosialisasi Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Senin (16/4).

Terkait dengan sosialisasi ini Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti meminta agar para peserta dapat menjadi duta atau narasumber dalam untuk menyuarakan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini di berbagai tempat, kantor, rumah ibadah maupun fasilitas publiklainnya.

“Mari sosialisasikan terkait dengan larangan – larangan merokok ditempat – tempat umum, fasilitas publik atau tempat – tempat ang dilarang sesuai Perda No.4 Tahun 2017 ini,” kata Sekda Prov. Bengkulu Nopian Andusti.

Pada kesempatan ini Sekda Prov. Bengkulu Nopian Andusti juga meminta agr OPD – OPD segera menyiapkan tempat – tempat khusus bagi perokok agar tidak mengganggu orang yang tidak merokok.

“Kita harapkan OPD – OPD meniapkan tempat – tempat khusus agar tidak mengganggu orang lain, agar nanti asap rokok tidak terhisap oleh orang yang tidak merokok, karena justrul perokok pasif  itu yang lebih berbahaya daripada perokok aktif,” jelas Nopian Andusti.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu Mukhlisin menjelaskan bahwa sosialisasi yang digelar oleh Biro Hukum Provinsi Bengkulu ini, bertujuan untuk mempublikasikan serta memperjelas pemahaman seluruh stakeholder di Provinsi Bengkulu tentang area kawasan bebas rokok, kewajiban dan larangan serta bahaya asap rokok bagi kesehatan.

“Diharapkan dengan telah kita lakukan sosialisasi ini kita mulai brdasarkan Perda Bulan Agustus, kita mulai berjalan dan sudah menyiapkan seluruh perangkat, seperti turunan Undang – Undang dari peraturan daerah serta fasilitas untuk para perokok itu sendiri,” terang Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu Mukhlisin.

Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peseta yang terdiri dari bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu serta OPD – OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pemaparan materi sendiri disi oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni. (Morecka – Media Center, Humas Pemprov Bengkulu/toeb)