BNP2TKI Indramayu Kembali Sosialisasikan UU Perlindungan TKI

:


Oleh MC KAB INDRAMAYU, Senin, 30 April 2018 | 11:39 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 332


Indramayu, Infopublik - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Kabupaten Indramayu, kembali memberikan bekal pengetahuan melalui sosialisaai Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di hadapan para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Indramayu.

Hal itu dikatakan Ketua Paralega BNP2TKI Kabupaten Indramayu Asep Saepudin, SH. Menurutnya kegiatan sosialisasi yang dihadiri perwakilan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu itu dianggap perlu mengingat hak, kewajiban dan keselamatan seorang para pekerja migran ketika sudah bekerja harus benar-benar diketahui serta dipahami. Selain itu, dapat menghindari pemalsuan dokumen seperti ijazah para calon TKI yang hendak bekerja di luar negeri.

“Karena begitu pentingnya sosialisasi ini, diharapkan hasilnya dapat disampaikan kepada masyarakat luas,” katanya saat di hubungi, Senin (30/04)

Asep menambahkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan para PMI tersebut, sempat mengalami perubahan tata kelola migrasi. Sehingga pada akhirnya UU tersebut sudah menyebar luas dan sudah di sosialisasikan termasuk Kabupaten Indramayu .

“Sosialisasi ini, akan dilanjutkan dengan diskusi terfokus rencana pengawalan implementasi UU di daerah Indramayu,” tambahnya.

Asep memambahkan dengan di gelarnya Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017, di harapkan dapat bisa di pahami dan di ketahui demi meningkatkan harkat martabat seorang TKI sehingga dapat bisa meminimalisir terjadinya penempatan secara tidak suka rela.

“UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI agar lebih sering disosialisasikan, tujuannya untuk mengangkat harkat dan martabat para PMI,”harapnya. (Mc.Kab. Indramayu/M.Toyib/Noor)