Tingkatkan Kualitas Layanan, Ditjen Pajak Luncurkan Aplikasi e-Faktur Versi 2.1

:


Oleh lsma, Kamis, 10 Mei 2018 | 12:20 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik – Dalam rangka peningkatan kualitas layanan perpajakan bagi para Pengusaha Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan aplikasi e-Faktur versi 2.1 yang dapat diunduh di alamat https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (9/5) mempaparkan bahwa penyempurnaan aplikasi e-Faktur ini memperbaiki beberapa kekurangan pada versi sebelumnya.

"Penyempurnaan ini meliputi 5 aspek yakni, (1) gagal impor data faktur yang berasal dari cabang pada aplikasi pusat; (2) tidak bisa melakukan retur faktur pajak sebelum berlakunya e-Faktur (Non Etax); (3) pajak masukan yang terekam ganda pada saat melakukan penggantian, dan berhasil pada saat upload Faktur sehingga menyebabkan data di SPT ganda; (4) gagal cetak faktur pajak melalui aplikasi client; dan (5) Heap Memory Space pada saat membuat file SPT karena data yang besar," kata Hestu.

Ia menjelaskan, fitur tambahan pada e-Faktur versi 2.1 ini termasuk field baru untuk memasukkan nomor identitas (NIK atau nomor paspor) dalam hal lawan transaksi tidak memiliki NPWP, serta penambahan fungsi ekspor data Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Retur Dokumen Lain Pajak Masukan.

"Fitur baru yang lain adalah penambahan validasi wajib pilih Restitusi atau Kompensasi pada saat pembuatan SPT PPN yang statusnya Lebih Bayar, serta fitur watermark “BATAL” atau “DIGANTI” pada saat download file PDF faktur yang telah dibatalkan atau diganti," ujarnya.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, lanjut Hestu, penting untuk diketahui bahwa akan dilakukan down-time pada aplikasi e-Nofa dan e-Faktur yang akan dimulai pada hari Senin tanggal 14 Mei 2018 jam 17.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 jam 07.00 WIB.

Selama masa down-time tersebut Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengakses aplikasi tersebut, terutama untuk pelayanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dan permintaan persetujuan (upload) e-Faktur. Aplikasi e-Faktur Desktop tetap dapat digunakan untuk membuat SPT Masa PPN 1111.

"Untuk memperbarui aplikasi e-Faktur ke versi 2.1, pengguna aplikasi diimbau untuk melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan) guna mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) dan menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru," katanya.

Menurutnya, bagi Pengusaha Kena Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses instalasi dan update aplikasi e-Faktur dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.