Kemkominfo Terbitkan Pedoman Pendirian Jasa Penyiaran Radio FM Keperluan Khusus

:


Oleh Yudi Rahmat, Senin, 21 Mei 2018 | 13:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerbitkan Pedoman Pendirian Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran Frequensi Modulation (FM) untuk keperluan khusus.

Pedoman Pendirian tersebut melalui Surat Edaran Dirjen PPI Nomor 02 Tahun 2018, tentang Pedoman Pendirian Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran FM Untuk Keperluan Khusus yang ditandatangani Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo  Ahmad M Ramli pada 9 Mei 2018.

Menurut Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza, surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, Menteri dapat mengutamakan pendirian Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus radio siaran bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, dan/atau kebencanaan, berdasarkan pada pertimbangan.

"Pertimbangan itu adalah kebutuhan masyarakat. Ketersediaan kanal frekuensi radio siaran FM, atau kesiapan dan kelayakan operasional secara umum dari pemohon," katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (20/5).

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini untuk memberikan informasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), instansi terkait, dan para pemangku kepentingan mengenai pedoman pendirian Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus bagi pemohon yang akan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran untuk keperluan khusus.

Surat Edaran  tersebut juga berisikan kriteria pendirian sebagai pedoman yang harus dipenuhi oleh Pemohon dalam mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran jasa penyiaran radio siaran Frequency Modulation (FM) untuk keperluan khusus, yang meliputi aspek manfaat dan kelembagaan lembaga penyiaran baik itu untuk keperluan bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, dan kebencanaan.

Terkait program siaran, Lembaga Penyiaran untuk Keperluan Khusus wajib menyiarkan program siaran sesuai bidangnya paling sedikit 80 persen, dari keseluruhan program siaran dan paling banyak 20 persen menyiarkan program siaran di luar bidangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemenuhan kriteria pendirian disampaikan secara bersamaan dengan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan menjadi bagian dari evaluasi administratif. Jika memenuhi persyaratan dan tersedia kanal frekuensi maka Menteri dapat mengutamakan permohonan tersebut.

"Kepada masyarakat yang berminat mendirikan Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran FM Untuk Keperluan Khusus dapat mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Untuk permohonan izin masyarakat dapat mengajukan secara online melalui website: www.e-penyiaran.go.id.