Pemerintah Optimalkan Layanan Berhenti Merokok

:


Oleh Putri, Sabtu, 26 Mei 2018 | 22:34 WIB - Redaktur: Juli - 4K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah pusat dan daerah mengupayakan ketersediaan layanan berhenti merokok, memastikan diterapkannya peraturan kawasan tanpa asap rokok, pelarangan iklan rokok, juga edukasi bagi anak-anak usia sekolah.

Selain untuk remaja, juga diberlakukan untuk masyarakat mengenai dampak rokok terhadap kesehatan jantung, pembuluh darah, dan anggota tubuh lain serta terhadap ekonomi keluarga.

Untuk mengoptimalkan dukungan berhenti merokok, fokus fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dengan membantu perokok untuk berhenti merokok dengan cara konseling. Lalu membangun motivasi dan menciptakan lingkungan yang mendukung.

Sedangkan pada fasilitas pelayanan kesehatan rawat tingkat lanjut fokus pada konseling lanjutan dan pengobatan spesialistik. Kementerian Kesehatan juga membuka layanan gratis berhenti merokok melalui telepon 0800-177-6565.

Pemerintah daerah dan peraturan bupati/peraturan wali kota di 260 kab/kota di 34 provinsi di Indonesia juga sudah menetapkan kawasan tanpa rokok. Juga peraturan daerah dan peraturan gubernur di 19 provinsi.

Kawasan tanpa rokok diberlakukan pada:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan

2. Tempat belajar mengajar

3. Tempat anak bermain

4. Tempat ibadah

5. Angkutan umum

6. Tempat kerja

7. Tempat umum

8. Tempat lain yang sudah ditetapkan