KPK Tahan Empat Tersangka Suap Bupati Tulunganggung dan Wali Kota Blitar

:


Oleh Untung S, Sabtu, 9 Juni 2018 | 11:57 WIB - Redaktur: Juli - 377


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan sementara empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, pada Kamis (7/6) malam, usai dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam sejak Rabu (6/6) lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Jumat (8/6) mengungkapkan upaya hukum penahanan terhadap empat tersangka dilakukan masing-masing berinisial SP (Swasta), SUT (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung), AP (Swasta), dan BP (Swasta).

“Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan terpisah. SUT, AP dan BP ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan SP di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri.

Sebelumnya KPK telah menetapkan keempatnya bersama SM (Bupati Tulungagung periode 2013 – 2018) dan MSA (Walikota Blitar periode 2016 – 2021) sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar dari SP selaku kontraktor.

Menurutnya, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.

Atas perbuatannya, SM, AP, SUT, MSA dan BP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, SP diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 65 KUHP.

KPK sebelumnya mengamankan total 5 orang pada Rabu (6/6) di Blitar dan Tulungagung. Sekitar pukul 17.00 tim mengamankan 4 orang di kediaman SP di Blitar setelah mengetahui ada penyerahan uang sebesar Rp1 miliar dari anggota keluarga SP kepada AP yang diduga ditujukan untuk SM dan uang sebesar Rp1,5 miliar yang diduga diberikan SP untuk MSA melalui BP. Dari lokasi tim juga mengamankan uang total senilai Rp2,5 miliar yang dimasukkan dalam 3 kardus.

Tim kemudian mengamankan SUT di pendopo Pemkab Tulungagung sekitar pukul 17.40. Kelimanya kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Blitar. Empat orang di antaranya yaitu SP, AP, BP dan SUT diterbangkan ke Jakarta pada Kamis (7/6) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.