DPR Sepakat Sahkan RUU Konsultan Pajak

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 17 Juli 2018 | 03:22 WIB - Redaktur: Juli - 220


Jakarta, InfoPublik - Mayoritas fraksi di DPR RI sepakat untuk mengesahkan rancangan perundangan tentang konsultan pajak menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna masa sidang ini.

Berdasarkan pantauan, delapan dari sepuluh fraksi sepakat untuk mengesahkan rancangan perundangan ini menjadi UU. Sisanya satu yang tidak setuju, sedangkan satunya tidak hadir dan tidak diwakili oleh anggotanya.

"Dengan ini RUU tentang konsultan pajak disetujui," ujar Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/7).

Selama ini, lanjutnya, keberadaan konsultan belum dijamin secara perundangan yang berlaku sehingga rawan terjadi celah hukum. Padahal, adanya konsultan pajak berpotensi mendorong penerimaan pajak dari wajib pajak yang ada di Indonesia.

Menurutnya, revisi perundangan di atas, merupakan angin segar terhadap para konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya pada wajib pajak. "Masing-masing fraksi menyerahkan laporannya dan mengatakan apabila setuju," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi Totok Daryanto menilai, perundangan tersebut menjadi unsur penting untuk memberikan edukasi pada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak. "Unsur penting dari RUU ini adalah memberikan edukasi dan informasi kepada para wajib pajak," imbuhnya.

Dia melanjutkan, adanya edukasi dan informasi terhadap masyarakat, tentunya akan berdampak positif pada target penerimaan pajak. Karena masyarakat akan sadar betapa pentingnya pajak bagi berjalannya penyelenggaraan pemerintahan.

"Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara, baik itu badan hukum ataupun perorangan. Oleh sebab itu, dalam menunaikan kewajiban dari negara dibutuhkan edukasi dan informasi tentang perpajakan," ujarnya.

"Intinya adalah dengan adanya undang-undang konsultan pajak maka kita berharap tingkat penerimaan pajak atau tax ratio dari negara kita akan meningkat, " tutupnya.