Kemenhub Lakukan Upaya Untuk Pastikan Maskapai LCC Nasional Aman

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 17 Juli 2018 | 03:35 WIB - Redaktur: Juli - 159


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan menempuh sejumlah langkah guna memastikan perkembangan maskapai berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) di Indonesia dalam koridor keselamatan, keamanan dan kenyamanan secara berkesinambungan untuk menunjang perekonomian nasional.

Lebih lanjut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso menjelaskan, maskapai berbiaya murah (LCC) sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia, terutama yang tingkat ekonominya menengah ke bawah, di perkotaan maupun di daerah pinggiran dan pedalaman. 

"Dengan LCC, mereka bisa melakukan transportasi dari satu daerah ke daerah lain dengan cepat dan murah untuk melakukan berbagai aktivitas ekonomi. Dengan akses transportasi yang mudah tersebut, urat nadi perekonomian nasional akan berdenyut kencang sehingga bisa tumbuh dan berkembang pesat," ujar Dirjen Agus, Senin (16/7).

Namun, agar hal tersebut bisa berlangsung simultan dan berkelanjutan, moda transportasi LCC harus dijaga agar tetap selamat, aman dan nyaman. Dengan demikian masyarakat tidak ragu-ragu menggunakannya, dan transportasi udara sebagai urat nadi perekonomian nasional tidak terganggu.

"Maskapai LCC ini memang sangat dibutuhkan, terutama kalangan menengah ke bawah karena harga tiketnya yang murah. Namun demikian kita harus tetap pastikan, walaupun murah tapi jangan murahan. Tingkat keselamatannya tetap harus sama dengan maskapai lain karena itu menyangkut nyawa manusia," ujarnya.

Menurut Agus, pihaknya mempunyai aturan terkait tarif atas dan bawah. Maskapai LCC bermain di batas bawah dengan tarif rendah. Hal ini dilakukan dengan memangkas beberapa hal terkait layanan pada penumpang. Namun Agus menyatakan, keselamatan penerbangan tidak boleh dikurangi. Dalam hal keselamatan, semua maskapai harus sama, baik LCC maupun yang medium dan full service.

Untuk memastikan keselamatan tersebut, secara fisik, Ditjen Hubud di antaranya akan melakukan bimbingan untuk pembangunan sarana penunjang seperti terminal bandara LCC dengan panjang runway yang sesuai kebutuhan pesawat yang dioperasikan maskapai LCC tersebut. 

Pembangunan terminal bandara LCC ini untuk mengembangkan aksesibilitas yang akan dipadukan dengan konektivitas maskapai LCC sehingga terbangun suatu transportasi udara yang terpadu hingga ke pelosok tanah air.

Sedangkan non fisik, akan dilakukan pengawasan seperti misalnya laporan keuangan dan laporan perawatan dan perbaikan (maintenance) pesawat secara berkala.

"Laporan keuangan berkala ini juga untuk melihat bagaimana maskapai penerbangan LCC tersebut memenuhi persyaratan maintenance untuk menjamin keselamatan penerbangannya," lanjut Agus.

Selain itu juga pengembangan dan pengawasan sumber daya manusia sebagai pelaksana sistem dan operator sarana dan prasarana tersebut. Untuk itu Agus menyatakan Ditjen Perhubungan Udara akan mengeluarkan lisensi kepada personil penerbangan tersebut sesuai dengan persyaratan aturan penerbangan internasional.