Petugas memeriksa kesehatan pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada layanan SIM Keliling dari Samsat Sleman di Kantor Kecamatan Gamping, Sleman, Rabu (16/11). Setiap pemohon membawa persyaratan yang diperlukan antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, SIM lama, bukti cek kesehatan dari Dokter/faskes pemerintah dan dikenakan biaya perpanjangan SIM C sejumlah Rp75.000,00 dan SIM A sebesar Rp80.000,00. MC Sleman/KIM.Gamping/Adnan