PEMBUATAN PASPOR

Unduh Foto - Album: Pelayanan Publik Februari 2019



Seorang Aparatur Sipil Negara (kiri), melakukan perekaman data  pembuatan dokumen perjalanan Republik Indonesia atau paspor di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang, Senin (18/2/2019). Persyaratan permohonan paspor yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir atau Buku Nikah atau Ijazah, Surat Pewarganegaraan Indonesia (bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan), Paspor Lama (bagi yang telah memiliki paspor). MC Batang, Jateng/Ardhy