Seorang Aparatur Sipil Negara (kiri), melakukan perekaman data pembuatan dokumen perjalanan Republik Indonesia atau paspor di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang, Senin (18/2/2019). Persyaratan permohonan paspor yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir atau Buku Nikah atau Ijazah, Surat Pewarganegaraan Indonesia (bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan), Paspor Lama (bagi yang telah memiliki paspor). MC Batang, Jateng/Ardhy