Seorang warga (kiri), membayar pajak kendaraan bermotor kepada petugas (kanan) pada proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kabupaten Batang, Jumat (24/5/2019). Persyaratan pendaftaran yang harus disiapkan yakni STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, bukti cek fisik kendaraan, Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah, dan Kartu Tanda Penduduk pemilik. MC Batang, Jateng/Heri/Ardhy