PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

Unduh Foto - Album: Pelayanan Publik Mei 2019



Seorang warga (kiri) didampingi petugas pembuatan Akta Kelahiran (kanan) mengisi formulir pengajuan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung, Rabu (29/5/2019). Proses pembuatan akte kelahiran berlangsung selama tiga hingga empat hari,  disertai dengan pembuatan Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak dengan waktu penyelesaian tujuh hingga 14 hari tergantung pada kelengkapan persyaratan yang diperlukan. MC Belitung/Siti Rofiqoh