- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 7 November 2024 | 19:30 WIB
: Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto./Foto Istimewa/Humas Kemenag
Jakarta, InfoPublik – Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji membacakan hasil kerja mereka pada Sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 di Senayan, Jakarta. Ketua Pansus, Nusron Wahid, menyampaikan lima rekomendasi yang fokus pada perbaikan regulasi.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Sunanto, menyambut baik rekomendasi tersebut, terutama terkait revisi regulasi. “Rekomendasi Pansus sangat tepat, yakni revisi regulasi untuk peningkatan penyelenggaraan ibadah haji. Ini tentu perlu kita apresiasi,” ujar Sunanto, Senin (30/9/2024).
Revisi UU No 8 Tahun 2019 dan UU No 34 Tahun 2014
Sunanto menegaskan, Kementerian Agama sejak awal telah mendorong revisi UU No 8 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Perubahan ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan dinamika kebijakan Arab Saudi, seperti jadwal pengumuman kuota yang lebih cepat.
“Kementerian Agama merasa pentingnya revisi ini mengingat perbedaan penggunaan kalender hijriah di Arab Saudi dan kalender masehi di Indonesia. Hal ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan yang harus dilakukan lebih awal,” jelasnya.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penetapan Kuota Haji
Pansus merekomendasikan sistem penetapan kuota yang lebih terbuka dan akuntabel, terutama pada haji khusus dan alokasi kuota tambahan. Menurut Sunanto, selama ini penetapan kuota telah mengacu pada UU No 8 Tahun 2019 dan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota nasional.
“Kemenag terus berupaya memperkuat transparansi, misalnya dengan mengumumkan kuota haji reguler dan tambahan secara terbuka kepada publik melalui kanal resmi,” tambah Sunanto.
Penguatan Fungsi Pengawasan Haji Khusus
Rekomendasi berikutnya adalah memperkuat peran negara dalam mengawasi penyelenggaraan haji khusus. Kemenag, lanjut Sunanto, telah membentuk satgas pengawasan untuk umrah dan akan memperluasnya ke haji khusus. Pengawasan yang lebih kuat diperlukan guna mencegah penyelewengan.
Penguatan Peran Lembaga Pengawas Internal
Pansus juga mendorong peran lembaga pengawasan internal seperti Inspektorat Jenderal dan BPKP untuk lebih detil dalam pengawasan. Saat dibutuhkan, pengawasan eksternal dari BPK dan aparat penegak hukum juga bisa dilibatkan, terutama dalam hal akomodasi di Arab Saudi.
“Kemenag sudah bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk memastikan pengawasan berjalan baik, termasuk dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi,” terang Sunanto.
Pengisian Posisi Menteri Agama yang Kompeten
Pansus menyarankan agar figur yang lebih kompeten ditempatkan sebagai Menteri Agama di masa mendatang. Sunanto menyebutkan bahwa hal ini adalah hak prerogatif Presiden. Namun, ia menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Gus Men, Kemenag telah menunjukkan banyak prestasi, seperti revitalisasi KUA dan program wakaf.
Dengan lima rekomendasi itu, diharapkan penyelenggaraan haji di masa mendatang dapat lebih baik, transparan, dan akuntabel, demi pelayanan terbaik bagi umat Islam di Indonesia.
“Pelayanan haji, revitalisasi KUA, hingga capaian Olimpiade Sains oleh madrasah menunjukkan komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat,” tutup Sunanto.