- Oleh Dian Thenniarti
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:11 WIB
: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura, Selasa (17/10/2023)/Foto: Humas Kementerian ATR/BPN
Jakarta, InfoPublik - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (17/10/2023).
Sebanyak tiga Sertipikat HPL dengan total luas 699,7 hektare (ha) diberikan untuk 130 kepala keluarga (KK) di Kampung Sawoy, Distrik Kemtuk Gresi.
Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, proses sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat telah melalui berbagai tahapan serta sosialisasi. Ia pun menegaskan, tanah ulayat yang sudah bersertifikat tidak bisa hilang dari tangan masyarakat hukum adat yang memilikinya.
"Realisasi untuk bisa menerbitkan sertifikat tanah ulayat masyarakat hukum adat melalui proses yang panjang karena harus memberikan kepastian, memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat bertanya apabila tanah adat saya disertifikatkan bisa dijual, jawabannya tidak. Tidak bisa dijual karena sertifikat yang kita berikan bersifat komunal. Tidak akan hilang," ujar Hadi Tjahjanto di lokasi penyerahan.
Selanjutnya, sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat bertujuan melindungi serta membuka peluang kerja sama sesuai sistem pengelolaan adat setempat. Dengan begitu diharapkan dapat memberikan manfaat peningkatan ekonomi masyarakat hukum adat. Dalam hal ini, manfaat sertipikat HPL, yaitu bisa disewakan untuk investasi dengan izin kepala suku adat.
"Pertanyaan lain, sertifikat itu gratis tapi saya akan diminta pajak, jawabannya tidak. Tidak ada pajak. Selama tanah itu tanah adat tidak ada pajak. Namun, saat tanah ulayat disewakan maka pengelola yang membayar pajak," tutur Menteri ATR/Kepala BPN.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah sangat mendukung terealisasinya sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat. "Dengan diberikannya sertifikat itu sangat membantu kami dalam merencanakan pemberdayaan masyarakat di atas tanah tersebut, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jayapura," ungkap Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo.
Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal, Suyus Windayana; Inspektur Jenderal, R.B. Agus Widjajanto; Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Masyarakat Adat, Adli Abdullah. Turut hadir, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy E. F. Wayoi; Ketua GTMA, Helpina Situmorang dan Ketua Suku Adat Sawoi Hnya; serta jajaran Forkopimda Provinsi Papua.