- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 06:22 WIB
: Kegiatan Pembinaan dan Fasilitasi Sertifikasi Onsite Tenaga Kerja Konstruksi di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 10-16 Agustus 2024 yang diselenggarakan Ditjen Bina Kontruksi PUPR/Foto : Biro Komunikasi Publik PUPR
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Senin, 12 Agustus 2024 | 11:51 WIB - Redaktur: Untung S - 258
Jakarta, InfoPublik – Dalam upaya meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) konstruksi nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi, menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Fasilitasi Sertifikasi Onsite Tenaga Kerja Konstruksi di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 10-16 Agustus 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi, Abdul Muis, menyatakan bahwa Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang konstruksi merupakan jaminan bahwa tenaga kerja telah memenuhi standar kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan baik dan aman. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja serta kegagalan dalam pekerjaan konstruksi, sekaligus menghasilkan infrastruktur berkualitas tinggi.
"Pembangunan IKN membutuhkan tenaga kerja konstruksi dalam jumlah besar. Oleh karena itu, penyiapan tenaga kerja yang terlatih, terampil, profesional, dan bersertifikat menjadi tugas kita bersama untuk menyukseskan pembangunan infrastruktur di IKN," ujar Abdul Muis dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Senin (12/8/2024).
Pembinaan dan Fasilitasi Sertifikasi Onsite ini dilaksanakan di 21 lokasi, dengan 18 lokasi berada di kawasan IKN dan 3 lokasi di luar kawasan IKN, yaitu di Tol 3A, 5A, dan 6B.
Kegiatan ini diikuti oleh 2.497 peserta yang terdiri dari 2.243 tenaga kerja untuk Sertifikasi Kompetensi Jenjang 1-7 dan 254 orang untuk Refreshment Tenaga Ahli Jenjang 8 dan 9. Seluruh peserta merupakan tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur IKN yang mencakup sektor Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap tenaga kerja di bidang jasa konstruksi memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) serta mewajibkan pengguna dan penyedia jasa untuk mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat tersebut.
"Para tenaga kerja konstruksi yang telah dinyatakan kompeten dalam kegiatan ini diharapkan terus memberikan kontribusi dan hasil kerja berkualitas tinggi dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi di manapun mereka bekerja," tambah Abdul Muis.