- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Jumat, 6 Desember 2024 | 05:58 WIB
: Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan/ foto: Humas kemendag
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Kamis, 12 September 2024 | 20:45 WIB - Redaktur: Untung S - 224
Jakarta, InfoPublik – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk kertas karton kemasan dupleks (duplex board) dari Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia pada Selasa (10/9/2024). Penyelidikan ini melibatkan dua kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS), yaitu ex.4810.32.90 dan ex.4810.92.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Ketua KADI, Danang Prasta Danial, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dimulai berdasarkan permohonan dari PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang mewakili industri dalam negeri. Berdasarkan bukti awal yang disampaikan, terdapat indikasi dumping produk duplex board dan kerugian material yang dialami oleh pemohon. Selain itu, bukti menunjukkan adanya hubungan sebab akibat antara kerugian industri dalam negeri dan impor dumping dari negara yang dituduh.
"Berdasarkan informasi dari pemohon, kerugian dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang mengalami penurunan selama periode 2021—2023," jelas Danang pada Kamis (12/9/2024).
Indikasi Kerugian Industri Dalam Negeri
Danang menjelaskan bahwa beberapa indikator penurunan kinerja industri dalam negeri meliputi:
Danang menambahkan bahwa KADI telah menyampaikan informasi terkait penyelidikan ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen, serta perwakilan pemerintahan dari negara yang terlibat.
"Bagi pihak yang belum teridentifikasi dalam permohonan penyelidikan, KADI memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses ini," lanjut Danang.
Partisipasi dan informasi dari pihak terkait dapat disampaikan kepada KADI selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman, yakni 23 September 2024.