- Oleh Dian Thenniarti
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 18:41 WIB
: Detik-detik peluncuran layanan hipotek kapal melalui aplikasi SIMKAPEL. Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 19 September 2024 | 09:41 WIB - Redaktur: Untung S - 253
Jakarta, InfoPublik - Seiring dinamika tranformasi digital, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membawa Sistem Informasi Manajemen Perkapalan dan Kepelautan (SIMKAPEL) untuk terus berinovasi merespon perkembangan kebutuhan masyarakat. Salah satu implementasi tersebut adalah melalui penyediaan layanan hipotek kapal melalui aplikasi SIMKAPEL.
Adapun SIMKAPEL sendiri merupakan produk Kemenhub yang diinisiasi pembuatan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 2020 silam, yang memberikan solusi kemudahan layanan jasa perkapalan dan kepelautan secara profesional, efektif dan efisien kepada pemilik/operator kapal, dan pelaku usaha di bidang perkapalan dan kepelautan yang terintegrasi dalam satu wadah layanan.
"Inovasi ini dihadirkan untuk menyesuaikan dengan peraturan - peraturan yang telah berubah, dan mempermudah serta meningkatkan pelayanan terhadap penyelenggaraan kegiatan pendaftaran dan kebangsaan kapal," ujar Dirjen Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi sebagaimana dikutip InfoPublik pada Kamis (19/9/2024).
Dengan hadirnya layanan hipotek melalui SIMKAPEL, Capt. Antoni menggarisbawahi praktik good governance yang terus digaungkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
"Layanan sertifikasi dan dokumen kapal berbasis digital untuk seluruh stakeholder di bidang jasa perkapalan dan kepelautan yang transparan dan efisien ini dapat meminimalisir praktik korupsi, gratifikasi dan pungutan liar," tegasnya.
Apresiasi KPK
Pada kesempatan yang sama, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin, yang turut hadir memberikan pengarahan kepada para pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal mengapresiasi inovasi Ditjen Perhubungan Laut dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi melalui perbaikan sistem.
"Ini adalah bentuk konkret nyata kolaborasi antara KPK dengan regulator, dengan Kementerian/Lembaga. Tidak banyak upaya perbaikan sistem dalam konteks untuk pencegahan tindak pidana korupsi direspon secepat apa yang telah dilakukan teman-teman di Kemenhub. Semangat untuk melakukan perbaikan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi khususnya tindak suap dan gratifikasi patut kita apresiasi," ucap Aminudin.
Ia menambahkan, sistem yang sudah terbangun dengan baik jangan sampai rusak oleh iming-iming para pelaku usaha yang melakukan pengurusan dokumen.
"Pelayanan harus diberikan dengan standar yang sama untuk seluruh pemohon. Ini sebagai gambaran bahwa upaya pencegahan tindak pidana korupsi itu yang kita bangun adalah ekosistemnya. Perlu keterlibatan banyak pihak yaitu selain regulator juga pelaku usaha," tutupnya.