- Oleh Isma
- Selasa, 12 November 2024 | 17:55 WIB
: Foto: Humas KKP
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen menjaga keberlanjutan ekologi sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Salah satu upaya terbaru yang dilakukan adalah menggelar sosialisasi dan gerai perizinan rumpon di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, sebagai bagian dari penertiban penempatan rumpon di WPPNRI.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa pelaksanaan gerai ini bertujuan untuk menertibkan penempatan rumpon dan mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur. Selain itu, kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021, khususnya terkait perizinan Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR).
“Berdasarkan evaluasi, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki surat izin penempatan rumpon. Mayoritas dari mereka belum memahami mekanisme perizinan dan merasa kesulitan dalam pengurusan izin,” jelas Latif dalam keterangan resminya, Senin (7/10/2024).
Gerai perizinan rumpon ini berlangsung pada 1-5 Oktober 2024, dan melalui kegiatan ini telah diterbitkan 7 dokumen SIPR serta 21 dokumen pengajuan titik lokasi rumpon yang sedang dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Bersamaan dengan pelaksanaan gerai, KKP juga menggelar sosialisasi SIPR dan PKKPRL, bekerja sama dengan Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, untuk meningkatkan pemahaman terkait penempatan dan pemanfaatan rumpon.
“Dalam sosialisasi tersebut, kami juga menjelaskan mekanisme memperoleh SIPR dan PKKPRL. Kami turut melibatkan Ditjen PSDKP untuk membantu mengawasi dan menertibkan penggunaan rumpon. Setelah Bitung, kegiatan serupa akan kami lakukan di pelabuhan perikanan lainnya,” tambah Latif.
Salah satu pelaku usaha dari Bitung, Dickson Sakawerus, menilai sosialisasi dan gerai SIPR ini sangat positif dan bermanfaat. Ia mengaku terbantu karena sebelumnya rumpon yang dimilikinya tidak berizin.
Senada, Susan Rumagit dari PT Indomina Gracia juga mengapresiasi pelaksanaan gerai tersebut, karena menurutnya gerai ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengakses perizinan usaha perikanan tangkap.
Sebagai informasi, rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) adalah alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas tangkapan. Pengelolaan dan pengaturan rumpon perlu dilakukan dengan cermat agar sesuai dengan daya dukung sumber daya ikan dan lingkungan.
Rumpon merupakan salah satu alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik di laut dangkal maupun laut dalam, dengan tujuan menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon sehingga ikan lebih mudah ditangkap.
Terkait penempatan rumpon, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI dan laut lepas harus dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor. Sedangkan rumpon hanyut di laut lepas harus dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon, radar reflektor, dan pelampung berinstrumen sesuai ketentuan RFMO.
Kegiatan gerai perizinan rumpon yang digelar KKP di PPS Bitung menjadi langkah nyata dalam penertiban dan peningkatan pemahaman terkait perizinan rumpon. Melalui kegiatan itu, KKP berharap dapat mendukung penangkapan ikan terukur yang berkelanjutan serta memperkuat pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia.