- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Rabu, 4 Desember 2024 | 02:28 WIB
: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli/Foto : Biro Humas Kemnaker
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Minggu, 3 November 2024 | 06:12 WIB - Redaktur: Untung S - 511
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan komitmen untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja menyelesaikan perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan itu mendapat perhatian luas, terutama dari pekerja dan pengusaha, mengingat dampaknya yang signifikan pada sektor ketenagakerjaan.
"Sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh pada putusan MK. Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti keputusan tersebut," kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik, Sabtu (2/11/2024).
Kemnaker berencana melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna menyusun langkah-langkah strategis. Menteri Yassierli juga menyampaikan niat Kemnaker untuk membuka dialog dengan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta pemangku kepentingan lainnya.
"Dialog ini akan menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan masukan. Kami ingin menciptakan solusi yang berimbang antara hak pekerja dan kebutuhan keberlanjutan usaha," ujarnya.
Menaker Yassierli menambahkan bahwa Kemnaker akan memanfaatkan forum dialog seperti Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, serta berbagai forum lainnya untuk merumuskan kebijakan yang akomodatif.
Menaker menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang lebih baik. "Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan kelangsungan usaha adalah prioritas kami, terutama di tengah tantangan ekonomi yang semakin dinamis," ungkapnya.
Dalam upaya memperluas lapangan kerja dan melindungi pekerja dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Menaker mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk berperan aktif. Hal ini penting, mengingat permasalahan ketenagakerjaan bukan hanya menyangkut pekerja aktif, tetapi juga berdampak pada angkatan kerja baru yang memerlukan kesempatan kerja dan perlindungan.
Tanggapan Pengamat dan Pelaku Usaha
Pengamat ketenagakerjaan, Dwi Lestari, menyambut positif langkah pemerintah yang mengutamakan dialog. “Melibatkan pihak-pihak terkait melalui forum dialog adalah langkah bijak, karena akan membuat kebijakan lebih akomodatif dan efektif dalam praktiknya,” ujar Dwi.
Ketua KADIN, Muhammad Arsyad, juga mengapresiasi pendekatan pemerintah yang mengikutsertakan kalangan pengusaha dalam diskusi tindak lanjut. Ia berpendapat bahwa kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja akan menghasilkan sinergi yang lebih kuat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi.
APINDO dan serikat pekerja turut menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan pemerintah. "Kami berharap dialog ini mampu menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan," ujar Ketua APINDO, Rudy Susanto.
Dengan adanya koordinasi dan dialog intensif antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha, Kemnaker optimis bahwa putusan MK itu dapat ditindaklanjuti secara efektif. Langkah itu diharapkan dapat mencapai keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha, yang pada akhirnya akan memperkuat perekonomian Indonesia.