- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Minggu, 29 Desember 2024 | 08:25 WIB
: Kementerian Perdagangan RI
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 3 Desember 2024 | 08:33 WIB - Redaktur: Untung S - 251
Jakarta, InfoPublik – Pada periode Desember 2024, sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) mengalami penurunan harga setelah sebelumnya sempat mengalami kenaikan pada bulan November 2024. Penurunan harga tersebut disebabkan oleh berkurangnya permintaan global terhadap komoditas-komoditas tersebut.
Fluktuasi harga itu langsung mempengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode Desember 2024. Penetapan HPE tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1619 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 28 November 2024 mengenai Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar untuk periode 1—31 Desember 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, pada keterangannya, Senin (2/12/2024) menjelaskan bahwa sebagian komoditas pertambangan yang dikenakan BK mengalami penurunan harga pada periode Desember 2024.
Hal itu terjadi setelah harga beberapa komoditas tersebut sebelumnya sempat meningkat pada bulan November 2024. Penurunan harga ini disebabkan oleh penurunan permintaan global, yang memengaruhi pasar komoditas dunia.
Beberapa komoditas pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode Desember 2024 antara lain:
Namun, di sisi lain terdapat juga komoditas yang mengalami kenaikan harga pada periode Desember 2024, di antaranya:
Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan untuk Desember 2024 ditetapkan berdasarkan usulan tertulis yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai instansi teknis terkait. Dalam proses pengusulan HPE, Kementerian ESDM melakukan perhitungan berdasarkan data harga dari beberapa sumber internasional yang kredibel, seperti Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Setelah itu, penetapan HPE dilaksanakan melalui rapat koordinasi antarinstansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.