KADI Inisiasi Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Produk Polypropylene Homopolymer

: kementerian Perdagangan Republik Indonesia


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Jumat, 6 Desember 2024 | 21:24 WIB - Redaktur: Untung S - 128


Jakarta, InfoPublik – Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk polypropylene homopolymer dari Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, Tiongkok, Thailand, Singapura, dan Vietnam pada pada Rabu (4/12/2024). Produk tersebut masuk dalam pos tarif 3902.10.40 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Penyelidikan antidumping itu akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan ke depan. Bila diperlukan, penyelidikan bisa diperpanjang sehingga menjadi 18 bulan. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Chandra Asri Pacific Tbk. mewakili industri dalam negeri.

Berdasarkan analisis KADI terhadap dokumen permohonan tersebut, terdapat impor produk polypropylene homopolymer yang berasal dari Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, Tiongkok, Thailand, Singapura, dan Vietnam diduga dumping, sehingga menyebabkan kerugian materiel bagi pemohon,” kata Ketua KADI, Danang Prasta Danial berdasarkan siaran pers Kemendag, Jumat (6/12/2024).

Penyelidikan antidumping ini dilakukan berdasarkan ‘Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan’ dan ‘Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.’

Penyelidikan antidumping dilakukan untuk impor polypropylene homopolymer pada periode 1 April 2023—31 Maret 2024 lalu. Pada periode itu, total impor komoditas tersebut mencapai 856.645 ton. Dari total volume ini, sebesar 794.720 ton diimpor dari negara yang dituduh dumping. “Sebagian besar impor polypropylene homopolymer pada periode penyelidikan, atau 93 persen, berasal dari negara yang dituduh dumping,” ujar Danang.

Semua pihak yang berkepentingan, yaitu industri dalam negeri, importir di Indonesia, serta eksportir dan produsen dari negara yang dituduh, diberi kesempatan untuk memberikan informasi, tanggapan, atau dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian dimaksud. Informasi, tanggapan, dan dengar pendapat disampaikan secara tertulis kepada KADI.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Minggu, 29 Desember 2024 | 08:25 WIB
Mendag Budi Santoso Optimistis Swasembada Pangan Terwujud Melalui Ekspor Pangan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:35 WIB
Peralihan Pengawasan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI Berjalan Lancar
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 23 Desember 2024 | 08:33 WIB
UMKM Miliki Peran Penting sebagai Penggerak Utama Perekonomian Indonesia
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 23 Desember 2024 | 08:24 WIB
Wamendag Roro Dorong Mahasiswa Kreatif Berwirausaha
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 23 Desember 2024 | 07:53 WIB
Wamendag Tinjau Pasar Angso Jambi, Pastikan Harga Bapok Stabil Jelang Nataru
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 23 Desember 2024 | 07:52 WIB
Mendag Apresiasi Sinergi Ritel Meriahkan Nataru dengan Meluncurkan EPIC Sale
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:20 WIB
Neraca Perdagangan November 2024 Surplus
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:50 WIB
Sambut Nataru, BINA Diskon 2024 Hadirkan Pasar Malam dan Diskon Gede-gedean