Kemenhub Sosialisasikan Aturan terkait Kendaraan Kustomisasi di Indonesia

: Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang Perhubungan Darat tahun 2024 mengenai kustomisasi kendaraan bermotor di Indonesia. Foto : Kemenhub


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 7 Desember 2024 | 08:11 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 275


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang Perhubungan Darat tahun 2024 mengenai kustomisasi kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mempertegas regulasi kendaraan kustomisasi di Indonesia yang berkeselamatan.

Hal itu dilakukan sehubungan dengan tren kustomisasi atau modifikasi kendaraan bermotor yang terus menggeliat seiring dengan perkembangan teknologi yang terus menyala ditengah himpitan situasi.

Gairah modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia memasuki babak besar dan memiliki pasar yang semakin luas. Namun, perkembangan tren kustomisasi ini perlu diimbangi dengan peraturan yang jelas dan agar dapat dilakukan dengan aman, nyaman, berkeselamatan, dan tetap patuh terhadap standar teknis.

"Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No.45 tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, peraturan ini menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan,” ungkap Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Aznal, sebagaimana dikutip InfoPublik pada Sabtu (7/12/2024).

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian, terutama pada hukum bagi pelaku kustomisasi dan pengguna kendaraan. "Demi menjamin bahwa setiap kendaraan yang telah dimodifikasi tetap memenuhi standar keselamatan, dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berhubungan dengan emisi, kebisingan, dan kelayakan jalan," jelas Aznal.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Yusuf Nugroho juga memberikan pengarahan terkait kriteria kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 45 tahun 2023.

Menurutnya, pelaku yang melaksanakan kostumisasi kendaraan harus mengetahui dengan jelas bagaimana riwayat kendaraan tersebut sehingga adanya perlindungan bagi bengkel kustom.

"Terdapat aspek teknis sederhana yang harus dikuasai dalam kustomisasi, karena kustomisasi harus dilakukan oleh individu atau bengkel kustom. Aspek teknis tersebut berfungsi untuk penyampaian usulan formulir teknis dalam pengusulan di aplikasi," ujar Yusuf.

Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir Wakil Ketua Umum IMI Pusat, Rifat Sungkar dan Ketua Komisi Modifikasi IMI Pusat, Diggy Rachim yang menyampaikan bahwa masih adanya beberapa hal yang perlu dievaluasi dari Peraturan Menteri No.PM 45 termasuk tarif PNBP. "Tarif PNBP yang masih terlalu tinggi saat ini masih dikeluhkan oleh pelaku usaha bengkel," ujar Rifat.

Terkait besaran tarif, Riftayosi Nursatyo selaku Ketua Tim Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan, memberikan tanggapannya bahwa Kementerian Perhubungan telah mengusulkan tarif kustomisasi sebesar 20 persen. Hal ini diharapkan agar tidak menjadi barrier terhadap uji tipe kendaraan kustom bagi pelaku usaha.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:14 WIB
InJourney Airports Salurkan Fasilitas Belajar di Berbagai Lokasi di Indonesia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:13 WIB
Menhub Usulkan Pembayaran THR Lebaran 2025 Lebih Awal
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 21:19 WIB
Jalur Rel di Petak Lintas Stasiun Gubug-Stasiun Karangjati sudah Bisa Dilalui
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 19:34 WIB
Kemen PPPA Dorong Partisipasi Perempuan Sukseskan Program Cek Kesehatan Gratis