PPN 12 Persen Selektif Berkeadilan, Kebutuhan Pokok dan Jasa Publik Tetap Bebas Pajak

: Penumpang menaiki kereta MRT di Jakarta, Senin (16/12/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN dengan tujuan untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU


Oleh Untung Sutomo, Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:13 WIB - Redaktur: Untung S - 351


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui serangkaian paket kebijakan ekonomi, termasuk di bidang perpajakan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa prinsip keadilan dan gotong royong mendasari kebijakan PPN 12 persen yang akan diterapkan secara selektif.

“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (21/12/2024).

Menkeu menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen dirancang dengan keberpihakan kepada masyarakat. Kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen). Lebih lanjut, untuk meringankan beban industri dan menjaga stabilitas harga, pemerintah akan menanggung beban kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk beberapa barang kebutuhan industri seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dahulu minyak curah) melalui mekanisme Ditanggung Pemerintah (DTP).

Penyesuaian tarif PPN 12 persen akan diberlakukan untuk barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi. Hal ini memastikan bahwa kontribusi pajak lebih besar berasal dari kelompok masyarakat yang lebih mampu.

Selain penyesuaian PPN, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus yang komprehensif, termasuk:

  • Berbagai bantuan perlindungan sosial untuk masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dll).
  • Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM.
  • Insentif PPh 21 DTP untuk industri padat karya.
  • Berbagai insentif PPN.

Total alokasi untuk insentif perpajakan pada 2025 mencapai Rp265,6 triliun. “Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” tutur Menkeu.

Pemerintah berkomitmen untuk terus menerima masukan dalam rangka penyempurnaan sistem dan kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Menkeu berharap, upaya ini dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini adalah sebuah paket lengkap komprehensif. Dengan terus melihat data, mendengar semua masukan, memberikan keseimbangan dan menjalankan tugas kita untuk menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan dan gotong royong,” tutupnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Senin, 10 Februari 2025 | 20:57 WIB
Buka Senam dan Jalan Santai, Pj Bupati Bangkalan Pamit kepada Masyarakat
  • Oleh MC KOTA BANJARBARU
  • Minggu, 9 Februari 2025 | 16:08 WIB
Aditya Pimpin Kerja Bakti Massal untuk Pulihkan Wilayah Terdampak Banjir
  • Oleh MC KAB JAYAPURA
  • Senin, 10 Februari 2025 | 07:04 WIB
Ajang Weekend Sale Market, Langkah UMKM Jayapura Go Nasional
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 7 Februari 2025 | 14:10 WIB
Efisiensi Anggaran KY Hambat Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc di MA
  • Oleh MC KAB GARUT
  • Senin, 10 Februari 2025 | 05:29 WIB
Distribusi Lancar, Pj Bupati Garut: Tidak Ada Antrean Panjang Gas LPG 3 Kg
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Minggu, 9 Februari 2025 | 08:36 WIB
Pj Wali Kota Padang Panjang: Inpres 2025 adalah Peluang, Bukan Tantangan!