OJK Perluas Kegiatan Usaha Perbankan

: Foto: ANTARA


Oleh Isma, Rabu, 8 Januari 2025 | 22:01 WIB - Redaktur: Untung S - 403


Jakarta, InfoPublik - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

“Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tegas Ismail.

Ia menjelaskan, tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk Bank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah.

POJK ini mengatur antara lain:

  1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK;
  2. Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah;
  3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah;
  4. Penjaminan oleh Bank Umum;
  5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum;
  6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan
  7. Produk perbankan syariah.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan,” ujar Ismail.

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 26 Maret 2025 | 05:45 WIB
OJK Fokus Tingkatkan Literasi Keuangan dan Cegah Investasi Ilegal di Gorontalo
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 3 Maret 2025 | 22:33 WIB
Fake BTS Penyebar SMS Penipuan Ditindak Tegas Kemkomdigi
  • Oleh MC KAB KATINGAN
  • Selasa, 21 Januari 2025 | 08:42 WIB
Pemkab Katingan Gandeng OJK Perkuat Inklusi Keuangan di Tingkat Desa
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:35 WIB
Peralihan Pengawasan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI Berjalan Lancar
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR