Lindungi Data Pribadi, Kemendagri Komitmen Perkuat Pengawasan Pinjol

: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)


Oleh Eko Budiono, Rabu, 22 Januari 2025 | 09:12 WIB - Redaktur: Untung S - 343


Jakarta, InfoPublik  - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan, komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat pengawasan terhadap pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal, serta melindungi data pribadi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Tito, melalui keterangan resmi,  usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pinjaman Daring Ilegal di Aula Utama Gedung Ex Sentra Mulia, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Jakarta, Selasa (21/1/2025).

“Kemendagri akan menjadi bagian dari tim evaluasi regulasi, karena memang sudah ada sebetulnya tim satgas ya yang dipimpin oleh OJK saat itu dan ada 16 lembaga yang masuk, di lembaga pemerintah yang masuk di antaranya Kemendagri,” kata Tito.

Tito menyatakan, Kemendagri akan berperan dalam penyusunan dan evaluasi regulasi terkait pinjol dengan fokus utama pada upaya sosialisasi dan pencegahan di tingkat pemerintah daerah (pemda) hingga desa.

“Kami akan melibatkan pemda-pemda dan desa-desa supaya masyarakat bisa memilih pinjaman online yang sah dan yang tidak,” tegasnya.

Selain itu, dirinya juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi sebagai aspek krusial dalam penyusunan regulasi.

Menurut Tito, sistem pinjol memanfaatkan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan data biometrik, seperti sidik jari, retina mata, dan pengenalan wajah.

“Kami sudah melakukan kerja sama dengan lebih kurang 6.000 lembaga, baik pemerintah [maupun] non-pemerintah, termasuk lembaga keuangan, fintech,” kata Tito.

Dia menegaskan, setiap lembaga mitra Kemendagri wajib mematuhi standar keamanan data ISO 27000. Jika terjadi kebocoran data, maka pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Tito menyebutkan, sanksinya akan diberikan kepada seluruh pihak yang membocorkan data pribadi, termasuk penyelenggara pinjol yang menyalahgunakan data klien untuk kepentingan lain.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 12 Februari 2025 | 20:55 WIB
Tuntaskan Mandat Mendagri, Safrizal ZA Banyak Tuai Apresiasi
  • Oleh MC KAB ACEH JAYA
  • Kamis, 13 Februari 2025 | 07:58 WIB
Gubernur dan Wagub Aceh Resmi Dilantik, Pj Bupati Aceh Jaya Sampaikan Harapan
  • Oleh MC KAB BINTAN
  • Selasa, 4 Februari 2025 | 23:28 WIB
Putusan MK Jadi Penentu, Pelantikan Kepala Daerah Bintan Menanti Kejelasan
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 3 Februari 2025 | 22:52 WIB
Kemkomdigi Respons Cepat Dugaan Peretasan, Perkuat Keamanan Data Internal
  • Oleh MC KAB GARUT
  • Selasa, 4 Februari 2025 | 07:34 WIB
Pj Bupati Garut: ASN Harus Profesional, Jangan Terlibat Nepotisme!
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 31 Januari 2025 | 21:06 WIB
Kemendikdasmen dan Kemendagri Sinergi Sukseskan Sistem Penerimaan Murid Baru
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Sabtu, 25 Januari 2025 | 05:04 WIB
Pemprov Riau Siap Jalankan Arahan Mendagri Soal Pergantian Pejabat