Berkinerja Positif di 2024, PertaLife Insurance Perkuat Posisi di Industri Asuransi Jiwa
Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik
Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik
Bogor, InfoPublik - PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) mencatat kinerja keuangan yang positif sepanjang tahun 2024, dengan pertumbuhan pendapatan dan laba bersih dibandingkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024. Hal ini makin memperkuat Pertalife Insurance di industry asuransi jiwa.
Dalam acara Media Gathering di Bogor, Jumat (24/1/2025), Direktur Utama PertaLife Insurance, Hanindio W. Hadi menjelaskan, berdasarkan data keuangan unaudited per Desember 2024, perusahaan berhasil membukukan premi bruto tertinggi sepanjang sejarah, mencapai Rp1.252,34 miliar, melampaui target RKAP sebesar Rp1.087,49 miliar.
Pertumbuhan premi bruto yang mencapai 15,16% dari RKAP 2024 ini merupakan hasil dari strategi bisnis yang berorientasi pada penguatan layanan kepada nasabah, diversifikasi produk, serta optimalisasi saluran distribusi.
Kepercayaan yang semakin meningkat dari para pemegang polis juga menjadi faktor utama dalam pencapaian ini, yang menunjukkan bahwa produk-produk PertaLife Insurance semakin relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“RKAP mencerminkan target strategis berdasarkan faktor internal dan eksternal yang telah dipertimbangkan. Evaluasi berbasis RKAP memungkinkan perusahaan menilai efektivitas strategi, mengidentifikasi tantangan, serta memastikan pencapaian sesuai rencana,” kata Hanindio.
Ditambahkannya, pendekatan ini memberikan transparansi lebih baik kepada pemangku kepentingan dan membantu perusahaan beradaptasi untuk pertumbuhan berkelanjutan.
Selain pertumbuhan premi bruto, PertaLife Insurance juga mencatatkan peningkatan laba setelah pajak sebesar Rp82,85 miliar, tumbuh 8,85% dibandingkan target RKAP sebesar Rp76,11 miliar.
“Pendapatan investasi turut menunjukkan pertumbuhan positif dengan capaian Rp142,69 miliar, meningkat 13,84% dari target RKAP 2024 sebesar Rp 125,34 miliar,” imbuh Sigit Panilih, Direktur Keuangan dan Investasi PertaLife Insurance.
Dari sisi tingkat solvabilitas, PertaLife Insurance berhasil meningkatkan Risk Based Capital (RBC) menjadi 347,90%, jauh di atas ketentuan minimum yang disyaratkan regulator, yaitu 120%.
"Hal ini mencerminkan kondisi keuangan yang sehat serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya," kata Sigit.
Kinerja positif PertaLife Insurance juga didukung oleh efisiensi operasional yang semakin baik. Rasio biaya terhadap Premi Bruto yang berhasil ditekan menjadi 12,34% pada tahun 2024, menunjukkan peningkatan efisiensi dibandingkan RKAP 2024 sebesar 13,57%.
Pencapaian ini mencerminkan keberhasilan perusahaan dalam mengelola biaya operasional secara efektif, sekaligus mempertahankan kualitas layanan yang optimal bagi nasabah.
Hanindio menyatakan bahwa pencapaian yang diraih merupakan hasil dari komitmen mereka dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah serta penerapan strategi bisnis yang tepat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berinovasi dalam pengembangan produk, memperluas jangkauan layanan, dan meningkatkan efisiensi operasional guna mempertahankan pertumbuhan positif di tahun-tahun mendatang.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat peningkatan kepercayaan yang berkelanjutan sebagai hasil dari upaya perbaikan sejak pelaksanaan The Real Transformation 2020. Hal ini didukung oleh komitmen ekosistem Pertamina Group serta nasabah lainnya dalam efek domino yang dihasilkan.
PT Perta Life Insurance merupakan perusahaan asuransi jiwa nasional Indonesia yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri. Perusahaan dimiliki oleh Dana Pensiun Pertamina, PT Timah Tbk. dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Berdiri pada 28 Juni 1985, PT Perta Life Insurance (selanjutnya disebut sebagai PertaLife Insurance) secara resmi menggunakan nama dan logo baru berdasarkan PKR No. 23 RUPS Luar Biasa tanggal 24 November 2021, persetujuan Kemenkumham No. AHU – 0067923.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 November 2021, dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. Kep-881/NB.11/2021 tanggal 28 Desember 2021.