- Oleh Dian Thenniarti
- Rabu, 26 Maret 2025 | 12:02 WIB
: Pelabuhan Laut Ereke merupakan salah satu yang telah memeroleh izin operasional. Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 7 Februari 2025 | 19:53 WIB - Redaktur: Untung S - 116
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengintensifkan sejumlah upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan, salah satunya dengan memperketat pengawasan dalam memberikan izin operasional kegiatan di pelabuhan.
Kemenhub telah memberikan izin operasional pelabuhan yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN), termasuk izin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
"Di luar itu, Kemenhub tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi," ujar Dirjen Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi pada Jumat (7/2/2025).
Adapun saat ini terdapat 636 lokasi pelabuhan eksisting yang terdapat dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 432 tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, yang terdiri dari 28 pelabuhan utama, 164 pelabuhan pengumpul, 166 pelabuhan pengumpan regional, dan 278 pelabuhan pengumpan lokal.
"Selain itu, terdapat 1.322 rencana lokasi pelabuhan dan 57 terminal yang merupakan bagian dari pelabuhan umum," urai Capt. Antoni.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelabuhan yang tercantum dalam RIPN adalah pelabuhan yang akan direncanakan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangannya.
"Untuk itu, seluruh pelabuhan harus memiliki izin dan dikelola dengan baik didasarkan pada Good Corporate Governance (GCG). Jangan ada yang menyalahgunakan fungsinya dengan melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan lain di luar yang ditentukan," tegas Capt. Antoni.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu ciri pelabuhan yang memiliki izin biasanya memasang tanda plang nama pelabuhan, termasuk pada Tersus dan TUKS memasang papan informasi legalitas perizinan berusaha.
Hal itu sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.963/AL.308/DJPL tentang Penerapan Pemasangan Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum.
Dengan pemasangan tanda ini, masyarakat dan pihak terkait dapat dengan mudah mengetahui legalitas operasional pelabuhan atau terminal sesuai peraturan yang berlaku.
"Jika ada masyarakat yang mengetahui terdapat pelabuhan tidak berizin, maka dapat melaporkan ke Kantor Syahbandar terdekat maupun pihak penegak hukum setempat atau melalui pengaduan Ditjen Perhubungan Laut di nomor 081119642754," pintanya.
Lebih lanjut, Kemenhub juga berkomitmen untuk melakukan peningkatan pengawasan keselamatan, keamanan dan penegakkan hukum di perairan Indonesia melalui sinergi dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, dengan tetap mengikuti hukum internasional yang berlaku di International Maritime Organization (IMO).
"Dalam upaya penegakkan hukum terhadap tindakan ilegal di perairan, kami terus melakukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Bakamla, dan Pemerintah Daerah, termasuk mengoptimalkan kegiatan patroli kapal-kapal negara sesuai wilayah operasi dengan memerhatikan peta kerawanan wilayah," pungkas Capt. Antoni.