- Oleh Wahyu Sudoyo
- Jumat, 25 April 2025 | 21:01 WIB
: Anggota Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto (kiri) saat berbincang dengan Wamen Komdigi Nezar Patria di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Jakarta (10/3/2025)./Foto Amir Yandi/InfoPublik
Jakarta, InfoPublik – Dewan Pers menegaskan bahwa Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk 11 konstituen Dewan Pers.
Anggota Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto, menekankan bahwa pedoman ini bukanlah aturan atau petunjuk yang bersifat memerintah, melainkan sebuah kesepakatan bersama yang disusun untuk menciptakan ekosistem media yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Membangun jurnalisme berkualitas tidak bisa dilepaskan dari peran Dewan Pers dan 11 konstituennya. Ini adalah hasil kerja bersama dengan masyarakat pers, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta platform digital,” ujar Paulus dalam sambutannya pada acara peluncuran Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jakarta, Senin (10/3/2025).
Paulus juga menegaskan bahwa komite yang mengawal implementasi pedoman ini dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Dewan Pers, sehingga peran Dewan Pers dalam proses ini tidak bisa dipisahkan.
“Komite (KTP2JB) ini adalah bagian dari upaya kolektif antara pemerintah, komunitas pers, dan platform digital. Harapannya, pedoman ini bisa menjadi panduan dalam menjalankan tanggung jawab bersama untuk mendukung jurnalisme berkualitas,” tambahnya.
Dengan adanya pedoman ini, ekosistem media di Indonesia diharapkan menjadi lebih adil, transparan, dan mendukung keberlanjutan industri pers di tengah dominasi platform digital.