KPK Dorong Penguatan Kolaborasi dan Terobosan Seluruh Pihak

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 1 Februari 2023 | 15:58 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 486


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan komitmen dan terobosan pemberantasan korupsi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Hal ini menanggapi turunnya skor Corruption Perception Indexs (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2022. Indonesia tercatat meraih skor 34/100 atau turun empat poin dari 2021 dengan skor 38/100, dan menempatkan Indonesia pada ranking 110 dari 180 negara.

“Hasil ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dicarikan solusi jika tidak ingin keadaannya semakin buruk. Kita harus melakukan terobosan antar-seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (1/2/2023).

Dalam implementasinya, KPK menerapkan Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi melalui pendekatan Strategi Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan. Dimana ketiga strategi tersebut dikolaborasikan bersama para pemangku kepentingan dan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Sula pertama adalah strategi pendidikan, yang bertujuan membentuk warga negara yang berintegritas dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Dalam implementasinya, KPK melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah sebagai regulator.

KPK juga melakukan pendampingan kepada institusi pendidikan, baik pada level sekolah dasar, menengah, atas, hingga perguruan tinggi untuk menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi dan penguatan ekosistem pendidikan yang berintegritas.

KPK juga berkolaborasi dengan berbagai kelompok masyarakat untuk memperluas jangkauan sosialisasi, kampanye, dan penguatan antikorupsi. Diantaranya melalui program Desa Antikorupsi, Politik Cerdas Berintegritas, dan Penyuluh Antikorupsi.

Kedua, strategi pencegahan, dimana KPK melakukan kajian untuk memetakan titik-titik risiko korupsi di seluruh lembaga publik. Kemudian memberikan saran perbaikan dan pendampingan guna mendorong perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terhindar dari praktik-praktik korupsi. KPK juga memanfaatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Pelaporan Gratifikasi sebagai instrumen pencegahan korupsi.

Ketiga, strategi penindakan, dimana KPK melaksanakan tugas penegakkan hukum tindak pidana korupsi melalui fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan. Tugas tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery.

Keberhasilan pelaksanaan ketiga strategi tersebut mensyaratkan pelibatan seluruh pemangku kepentingan. Mengingat pemberantasan korupsi adalah upaya panjang berkelanjutan yang menyentuh seluruh aspek dan tatanan kehidupan bernegara. Butuh komitmen nyata dan terobosan-terobosan baru untuk menjawab berbagai tantangan dalam pemberantasan korupsi.

Pada pengukuran CPI 2022, KPK menyoroti indikator Political Risk Service (PRS) International Country Risk Guide yang skornya turun signifikan.

“Ini menunjukan para pelaku usaha menghadapi risiko politik dalam berusaha di Indonesia. Maka untuk menekan risiko itu, butuh terobosan dan keinginan untuk bergerak dan berubah bersama-sama secara massif dengan meninggalkan ego sektoral,” ujar Pahala.

Lanjut Pahala, pada level mikro, butuh terobosan perbaikan pada sektor pengadaan barang/jasa dan perizinan. Data KPK menunjukkan modus korupsi pengadaan barang/jasa tercatat sudah menyentuh angka 277 dan perizinan diangka 25 perkara.

“Politisi, Kepala Lembaga, dan Kepala Daerah bisa menjadi pebisnis dan tidak ada aturan conflict of interest-nya. Sayangnya, tidak ada yang bergerak membuat perbaikannya,” katanya.

Pada sektor politik, KPK juga memberikan catatan tingginya keterlibatan politisi dalam tindak pidana korupsi. KPK mengidentifikasi salah satu permasalahannya adalah minimnya pendanaan parpol.

“KPK telah seringkali mendorong penambahan anggaran parpol agar lebih mandiri. Sehingga pemerintah bisa meminta pertanggungjawaban laporan keterbukaan dari setiap parpol,” ujar Pahala.

KPK pun mengharapkan harmonisasi berbagai kebijakan antar-kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang tumpang tindih. Agar pelaksanaan operasional di lapangan tidak lagi terhambat dan berpeluang menimbulkan potensi terjadinya korupsi.

Pahala mencontohkan dalam perbaikan tata kelola pelabuhan dan penerapan Online Single Submission (OSS). “Perbaikan-perbaikan ini akan memudahkan masyarakat untuk berusaha dan pada akhirnya akan menghidupkan iklim bisnis yang sehat,” katanya.

Selain itu, KPK juga menyampaikan pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). KPK mencatat empat poin yang harus didorong perbaikannya, yaitu ketersediaan SDM, kewenangan, anggaran, dan kompetensi.

“Sekarang yang kita butuhkan adalah terobosan dan kerja bersama. KPK tidak bisa sendiri, perlu kerja extra ordinary dari seluruh pihak, hingga kahirnya kita bisa yakin CPI nantinya bisa kembali meningkat,” pungkasnya.

Turunnya skor CPI menjadi catatan bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintahan, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum. Upaya perbaikan bersama yang kolaboratif dan akseleratif diharapkan bisa menjadi komitmen dan terobosan baru dalam pemberantasan korupsi ke depannya. Sehingga bisa mewujudkan Indonesia yang maju, sejahtera, dengan masyarakat yang berbudaya antikorupsi.

Foto: Dok KPK