- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 12 September 2024 | 21:41 WIB
: Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta/Foto: Dok. Puspenkum.
Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi kasus korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, keempat saksi yang diperiksa yakni, EPD selaku Kasi Administrasi Kontrak Japek II (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya Periode 2017- 2019, DM selaku Kasi Administrasi Kontrak/Site Contract Administration & Risk Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017- November 2018, SL selaku Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa, dan RL selaku Direktur Utama PT Dirgantara Yudha Artha.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS dan tersangka SB," kata Sumedana dalam keteranganya Rabu (8/11/2023).
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan empat tersangka yakni, SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008 sampai dengan sekarang) dan DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016 sampai dengan 2020.
Kemudian, YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.