Pilkada Serentak 2024, IDEA Ingatkan KPU soal Sirekap

: Pekerja mengangkut kotak suara di gudang KPU Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (12/2/2024). KPU Kota Medan mendistribusikan 34.707 kotak suara danÊ 9.452.635 surat suara Pemilu 2024Êuntuk 6.933 tempat pemungutan suara (TPS) di 151 kelurahan dan 21 kecamatan Kota Medan. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/rwa.


Oleh Eko Budiono, Senin, 8 Juli 2024 | 08:28 WIB - Redaktur: Untung S - 797


Jakarta, InfoPublik - International International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), mengingatkan Komisi Pemilihan Umum RI untuk membenahi aplikasi Sirekap sebelum kembali digunakan untuk  penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024.
 
Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi  untuk hasil perhitungan suara dan  alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.

Pembenahan itu harus dilakukan karena aplikasi Sirekap dinilai IDEA masih jauh dari memuaskan ketika dipakai pada Pemilu 2024.

"Mengingat semakin dekatnya Pilkada 2024 dan banyaknya hal yang masih harus dipersiapkan, besar kemungkinan Sirekap belum bisa diterapkan secara optimal pada 2024," kata Senior Programme Manager of International lDEA Adhy Aman, melalui keterangan resmi, Minggu (7/7/2024).

Adhy memberikan saran pembenahan apa saja yang harus dilakukan KPU terhadap aplikasi Sirekap sebelum kembali dipakai pada pilkada nanti.

Pertama, KPU harus transparan dengan konsep ataupun rancangan aplikasi yang akan digunakan. Hal tersebut harus dilakukan agar masyarakat tidak curiga dengan aplikasi tersebut.

Kedua, KPU harus melalui uji coba aplikasi secara berulang sebelum digunakan dalam penghitungan suara.

Menurut Adhy, uji coba tidak kalah penting lantaran pada pilkada tahun lalu banyak kesalahan sistem yang dialami Sirekap.

Ketiga, seluruh petugas pemilu yang ada di wilayah harus diberikan pelatihan soal materi ataupun praktik tentang aplikasi tersebut.
 
Terakhir, Adhy meminta satu hal kepada pihak KPU jika tiga poin sebelumnya tidak bisa dilakukan.

"Adanya pengakuan dan kesadaran bahwa Sirekap masih akan belum siap menjadi alat bantu yang resmi, apalagi untuk menggantikan proses manual," kata Adhy.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Rabu, 18 September 2024 | 22:11 WIB
KPU Temanggung Terima 5.224 Lembar Bilik Suara untuk Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 18 September 2024 | 12:41 WIB
Kotak Kosong Menang, Bawaslu Siapkan Regulasi Pilkada Ulang
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 15:32 WIB
Bawaslu Ajak Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 13:08 WIB
KPU: 38 Daerah Terima Pendaftaran Calon Tunggal
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 09:10 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Jabar Harapkan tidak Diwarnai Isu SARA
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 18 September 2024 | 00:03 WIB
KPU Morotai Dorong Partisipasi Masyarakat Jelang Pilkada Serentak 2024